MAKALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA


KATA PENGANTAR

Puji syukur Penyusun panjatkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan karunia-Nya Penyusun dapat menyelesaikan Makalah PKn yang berjudul “Peraturan Undang-Undang Indonesia”. Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, hal ini dengan keterbatasan kemampuan dan kedangkalan ilmu yang Penyusun  miliki. Dalam kesempatan ini Penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman dan kepada pihak yang membantu sehingga terselesainya makalah ini.
Akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa Penyusun berharap dan berdoa agar makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun sendiri selaku sebagai penyusun dan umumnya bagi para pembaca makalah ini. Amin

Rebang Tangkas,   Oktober 2016
Penyusun    



                     

DAFTAR ISI


Halaman Judul 
Kata Pengantar 
Daftar Isi 

BAB I PENDAHULUAN 
A.     Latar Belakang 
B.     Rumusan Masalah
C.    Tujuan

BAB II PEMBAHASAN
A.     Pengertian
B.     Jenis Dan Hierarki
C.    Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan.
D.    Bahasa Dalam Peraturan Peraturan Perundang-Undangan

BAB III KESIMPULAN
A.     KESIMPULAN 

DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN



A.   LATAR BELAKANG
Mengingat akan pentingnya arti sebuah pengaturan yang merupakan dasar dari pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.  peraturan perundang-undangan juga dapat dipahami sebagai bagian dari social contrct (kontrak social) yang memuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara.serta satu-satunya peraturan yang di buat untuk memberikan batasan-batasan tertentu terhadaap jalananya pemerinetahan.
sehingga dengan hal itu merupkan hal yang pentinglah kiranya bagi kita untuk mempelajari dan memahami semua hal yang berhubungan dengan konstitusi dan perundang-undangan.oleh kerena itu kami akan mencoba memeberikan sedikit gambaran tentang konstitusi ini secara umum dan bagaimana peranannya dalam sebuah Negara.

B.   RUMUSAN MASALAH
1.    Pengertian
2.    Jenis dan hierarki
3.    Bahasa dalam peraturan peraturan perundang-undangan
4.    Pengundangan peraturan perundang-undangan

C.   TUJUAN
1.  Menjelaskan Pengertian  peraturan peraturan perundang-undangan
2.  Menjelaskan Jenis dan hierarki peraturan peraturan perundang-undangan
3.  Menjelaskan Bahasa dalam peraturan peraturan perundang-undangan
4.  Menjelaskan Pengundangan peraturan perundang-undangan



    







BAB II
PEMBAHASAN



A.   PENGERTIAN
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara.
Peraturan perundang-undangan nasional adalah suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara, seperti negara Indonesia. Jadi, peraturan perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

B.   JENIS DAN HIERARKI
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
1.    Ketetapan MPR
3.    Peraturan Pemerintah (PP)
4.    Peraturan Presiden (Perpres)
5.    Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

a.      Undang Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Naskah resmi UUD 1945 adalah:
·    Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presidenpada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
·    Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
·    Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

b.      Ketetapan MPR
Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti  Kepresidenan, DPRDPDBPKMA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

c.      Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyatdengan persetujuan bersama Presiden. Materi muatan Undang-Undang adalah:
·   Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
·    Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
·    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
·    Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
·    Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
·    DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
·    Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.

d.      Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

e.      Peraturan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakanPeraturan Pemerintah.

f.     Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

C.   PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

D.   BAHASA DALAM PERATURAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan azas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.









BAB III
PENUTUP



A.   KESIMPULAN
Tata urutan peraturam perundangan Indonesia terdiri atas :
a.  Undang Undang Dasar 1945
b.  Ketetapan MPR
c.  Peraturan Daerah
d.  Peraturan Pemerintah
e.  Peraturan Presiden   
f.   Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang





DAFTAR PUSTAKA


·    http://gumilar69.blogspot.com/2013/11/makalah-lengkap-ilmu-perundang-undangan.html
·    http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia

Subscribe to receive free email updates: