MAKALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Puji syukur Penyusun panjatkan
Kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan karunia-Nya Penyusun dapat
menyelesaikan Makalah PKn yang berjudul “Peraturan
Undang-Undang Indonesia”. Penyusun menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, hal ini dengan
keterbatasan kemampuan dan kedangkalan ilmu yang Penyusun miliki. Dalam kesempatan ini Penyusun
mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman dan kepada pihak yang membantu
sehingga terselesainya makalah ini.
Akhirnya kepada Tuhan Yang
Maha Esa Penyusun berharap dan berdoa agar makalah ini dapat bermanfaat
khususnya bagi Penyusun sendiri selaku sebagai penyusun dan umumnya bagi para
pembaca makalah ini. Amin
Rebang Tangkas, Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
B.
Jenis Dan Hierarki
C.
Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan.
D.
Bahasa Dalam Peraturan Peraturan Perundang-Undangan
BAB III KESIMPULAN
A.
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Mengingat akan
pentingnya arti sebuah pengaturan yang merupakan dasar dari pembentukan
peraturan perundang-undangan dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga
Negara. peraturan perundang-undangan juga dapat dipahami sebagai
bagian dari social contrct (kontrak social) yang memuat aturan main dalam
berbangsa dan bernegara.serta satu-satunya peraturan yang di buat untuk
memberikan batasan-batasan tertentu terhadaap jalananya pemerinetahan.
sehingga dengan hal
itu merupkan hal yang pentinglah kiranya bagi kita untuk mempelajari dan memahami
semua hal yang berhubungan dengan konstitusi dan perundang-undangan.oleh kerena
itu kami akan mencoba memeberikan sedikit gambaran tentang konstitusi ini
secara umum dan bagaimana peranannya dalam sebuah Negara.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian
2. Jenis dan hierarki
3. Bahasa dalam peraturan peraturan perundang-undangan
4. Pengundangan peraturan perundang-undangan
C. TUJUAN
1. Menjelaskan Pengertian peraturan
peraturan perundang-undangan
2. Menjelaskan Jenis dan hierarki peraturan
peraturan perundang-undangan
3. Menjelaskan Bahasa dalam peraturan
peraturan perundang-undangan
4. Menjelaskan Pengundangan peraturan
perundang-undangan
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum.
Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga
negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan
pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara.
Peraturan perundang-undangan nasional adalah suatu
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara, seperti
negara Indonesia. Jadi, peraturan perundang-undangan nasional adalah
aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk
dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional. Oleh karena itu,
peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa
terkecuali.
B. JENIS DAN HIERARKI
Hierarki maksudnya
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang
menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
UUD 1945, merupakan hukum
dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
5. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan
Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat
dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Sedangkan peraturan
perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi
yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah
Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang
setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangan.
a. Undang Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan
hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Naskah resmi UUD 1945 adalah:
· Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presidenpada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
· Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan
Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR
Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
· Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan
dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah
Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
b. Ketetapan MPR
Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan
wewenang MPR. MPR yang dahulu
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai
lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR
kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan
Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan
Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersama-sama.
c. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyatdengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
· Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang
meliputi: hak-hak asasi
manusia, hak dan kewajiban
warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian
kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan
kependudukan, serta keuangan negara.
· Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945
untuk diatur dengan Undang-Undang.
· Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam
hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
· Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya
keterlibatan DPR
· Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang
berikut.
· DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak
mengadakan perubahan.
· Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
d. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah
(PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
e. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden
(Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh
Undang-Undang atau materi untuk melaksanakanPeraturan Pemerintah.
f. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah
(gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan
Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta
penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
C. PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Agar setiap orang
mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik
Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Bahasa peraturan
perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan
kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan
mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan
pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan azas sesuai dengan
kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan
ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa
tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan
dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau
lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Tata urutan peraturam
perundangan Indonesia terdiri atas :
a. Undang
Undang Dasar 1945
b. Ketetapan
MPR
c. Peraturan
Daerah
d. Peraturan
Pemerintah
e. Peraturan
Presiden
f. Undang-Undang
/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
DAFTAR PUSTAKA
· http://gumilar69.blogspot.com/2013/11/makalah-lengkap-ilmu-perundang-undangan.html
· http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia