MAKALAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara,
masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu
sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social
ethics bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara
Republik Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno
selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha
persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama
pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam
Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1
juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari
pengambilan pancasila, panca=lima dansila=asas atau dasar,
dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai
dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh
kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk
mengatur pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan sumber tertib hukum
yang secara konstitusional mengatur negara publik Indonesia, asas kerohanian,
kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti
pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara
Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic Indonesia 1945
menurut Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang
pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B. Rumusan
masalah
1. Apa yang di
maksud dengan Pancasila?
2. Bagaimana Perumusan-
Perumusan Pancasila?
3. Kapan Lahirnya
Pancasila?
4. Apa yang
dimaksud dengan Dasar Negara?
5. Bagaimana
Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Istilah Pancasila
Istilah pancasila
pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggotaDoktrit zu
Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami
penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Pancaadalah Lima, Sila adalah
Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini
dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila
artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara
Indonesia, kekal dan abadi.
B. Perumusan-
Perumusan Pancasila
Perumusan
pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama,
mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya.
Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1. Lahirnya
pancasila,1 juni 1945
2. Piagam
Jakarta, 22 juni 1945
3. Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4. Mukaddimah
konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N.
50-3)
5. Mukaddimah
Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia (Undang-undang 15
Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6. Dekrit
presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaalinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal
22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu
rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
C. Lahirnya
Pancasila
Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu
Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di
Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat
yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan
filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada
bagian pidato itu disebutkan :
“
saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4
prinsip ;
1. Kebangsaan
Indonesia.
2. Internasionalisme,
atau peri-kemanusiaan.
3. Mufakat,
atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan
social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia
Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
D. Pengertian
Dasar Negara
Sesuai
dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu
yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar
negara meliputi arti sebagai berikut :
a. Basis
atau fundament negara
b. Tujuan
yang menentukan arah negara
c. Pedoman
yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam
mencapai tujuan itu.
Istilah
presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar
dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“ .
. . bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar
yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis.
Leitstar, bintang pimpinan”[1]
E. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “
Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ .
. . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . .
. . . . dan seterus nya”
Presiden
soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara
itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara
mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya
anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia,
atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di
atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan
pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara
dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung
berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut
sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische
Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam
pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari
nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga
merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar
negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan
dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara
tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
- Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian
tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke
dalam empat pokok pikiran.
- Meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
- Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran
ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . . Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab”.
- Merupakan
sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia
senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara
sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara
akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya
sebagai berikut :
“ .
. . . . . maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “
hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam
kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara
eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini
memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan
atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar
negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana
telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya
Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi
pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai
dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan
No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.
IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan
suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita
mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan
social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat,
bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan
keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam
proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang
tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam
proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada
kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai
Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus
bersumber kepadanya.
BAB
III
PENUTUP
Simpulan:
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma
dalam 4 pokok pikiran meliputi :
- Suasana
kebatinan dari UUD 1945
- Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
- Mengandung
norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara
negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai
berikut :
“ Negara berdasarkan atas
ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
- Merupakan
sumber semangat dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat
dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan
hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di
arahkan atas kerohanian negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Syahar,
H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan
Indonesia, Alumni, Bandung.
Kaelan,
2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.