MAKALAH KERUSAKAN LINGKUNGAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesuai dengan judul, dimana Kerusakan
Lingkungan adalah merupakan sebagai kaidah/norma maupun koridor hukum
Lingkungan Hidup, dimana tetap saja terjadi pelanggaran terhadap pencemaran
Lingkungan Hidup, yang sewaktu-waktu dapat mengganggu kehidupan manusia di bumi
ini, seperti berbagai bencana alam yang ditimbulkan akibat pencemaran tersebut.
Menggunakan teori dari H.L.A. HART yang mendifinisikan bahwa :“Bahwa suatu
konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada
kewajiban tertentu didalam Gejala hukum yang tampak dari kehidupan
bermasyarakat” Kerangka dasar/Landasan Hukum adalah UU Dasar 1945 Pasal 33 ayat
(3) bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang
penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Lingkungan hidup Indonesia adalah merupakan sebagai karunia dan rahmat Tuhan
Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan
dalam segala aspek sesuai dengan Wawasan Nusantara, dan dalam rangka
mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti
diamanatkan dalam UUDasar 1945, serta untuk mencapai kebahagian hidup
berdasarkan Pancasila perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan
menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi
masa depan. Atas dasar tersebut maka perlunya melaksanakan pengelolaan
lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan
hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksannya pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, dimana penyelenggaraan
pengelolaan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan
memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global
serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Berkaitan
dengan masalah tersebut dibutuhkan kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam
kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa
sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN Tahun 1982 No. 12,
Tambahan Lembaran Negara No. 3215) untuk mencapai tujuan pembangunan yang
berkelanjutan.
Lingkungan
Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahkluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain, dengan
disertai pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan
hidup. Oleh sebab itulah maka sangat perlu untuk dilakukannya pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan terencana,
yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya kedalam proses pembangunan
untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan, dengan mempersiapkan sumber daya yang merupakan sebagai
unsure lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam
baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah di tulis, makalah ini secara khusus akan membahas
permasalahan :
1. Bagaimana
kotribusi msyarakat dan pemerintah terhadap kerusakan lingkungan.
2. Faktor-faktor
kerusakan lingkungan
3. Sanksi
terhadap pelanggaran keruskan lingkungan, dan
4. Bagaimana
upaya masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi dampak kerusakan lingkungan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan
dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita
bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga
kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia
yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak
langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika
kita berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak
ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai
jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di
sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis,
gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali
lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungansosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem
pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.
1. Lingkungan
Hidup
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk
menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap
makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan
perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.
Unsur Hayati (Biotik)
Unsur
hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup,
seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di
kebunsekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika
berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman
atau sesama manusia.
2.
Unsur Sosial Budaya
Unsur
sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang
merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk
sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem
nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3.
Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur
fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang
terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat
besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan,
apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka
bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan,
banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya
berbagai penyakit, dan lain-lain.
B.
FAKTOR-FAKTOR KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup
dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.
Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai
bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan
dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang
memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher
yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang
dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa
alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a.
Letusan gunung berapi
Letusan
gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan
tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
1)
Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang
dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang
dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat
menimpa perumahan, dan lain-lain.
b.
Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa
disebabkan karena beberapa hal, diantaranya kegiatan magma (aktivitas gunung
berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar
samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama
sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan
dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa
peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1)
Berbagai bangunan roboh.
2)
Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3)
Tanah longsor akibat guncangan.
4)
Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5)
Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c.
Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi
menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaansuhu udara yang
mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik
dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan
California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya
angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di
pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim
di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan
keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan
kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan
lingkungan hidup dalam bentuk:
1)
Merobohkan bangunan.
2)
Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3)
Membahayakan penerbangan.
4)
Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam
menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana
sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang,
seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan
masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang
diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan
hidup.
Beberapa bentuk kerusakan
lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah,
dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase
atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan
dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari
rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun
tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan
rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
C. DAMPAK
KERUSAKAN LINGKUNGAN
1.
Dampak Kerusakan Lingkungan Terhadap Pemanasan Global
Kerusakan
demi kerusakan tersebut menyebabkan terjadinya pemanasan global. Konsentrasi
gas-gas tertentu yang dikenal sebagai gas rumah kaca, terus bertambah di udara
akibat tindakan manusia melalui kegiatan industri, khususnya CO2 dan chloro
fluorocarbon. Yang terutama adalah karbon dioksida, yang umumnya dihasilkan
dari penggunaan batubara, minyak bumi, gas, penggundulan hutan, serta
pembakaran hutan. Asam nitrat dihasilkan oleh kendaraan dan emisi industri, sedangkan
emisi metan disebabkan oleh aktivitas industri dan pertanian.
Chlorofluorocarbon (CFC) merusak lapisan ozon seperti juga gas rumah kaca
menyebabkan pemanasan global, tetapi sekarang dihapus dalam Protokol Montreal.
Karbon dioksida, chlorofluorocarbon, metan, asam nitrat adalah gas-gas polutif
yang terakumulasi di udara dan menyaring banyak panas dari matahari.
Proses pemanasan global dipicu oleh adanya efek rumah kaca, dimana energi dari
matahari memacu cuaca dan iklim bumi serta memanasi permukaan bumi; sebaliknya
bumi mengembalikan energi tersebut ke angkasa. Gas rumah kaca pada atmosfer
(uap air, karbon dioksida dan gas lainnya) menyaring sejumlah energi yang
dipancarkan, menahan panas seperti rumah kaca. Tanpa efek rumah kaca natural ini
maka suhu akan lebih rendah dari yang ada sekarang dan kehidupan seperti yang
ada sekarang tidak mungkin ada. Jadi gas rumah kaca menyebabkan suhu udara di
permukaan bumi menjadi lebih nyaman sekitar 60°F/15°C. Tetapi permasalahan akan
muncul ketika terjadi konsentrai gas rumah kaca pada atmosfer bertambah. Sejak
awal revolusi industri, konsentrasi karbon dioksida pada atmosfer bertambah
mendekati 30%, konsetrasi metan lebih dari dua kali, konsentrasi asam nitrat
bertambah 15%. Penambahan tersebut telah meningkatkan kemampuan menjaring panas
pada atmosfer bumi. Mengapa konsentrasi gas rumah kaca bertambah? Para ilmuwan
umumnya percaya bahwa pembakaran bahan bakar fosil dan kegiatan manusia lainnya
merupakan penyebab utama dari bertambahnya konsentrasi karbon dioksida dan gas
rumah kaca.
Sementara lautan dan vegetasi yang bertugas
menangkap banyak CO2 tidak mampu mengimbangi pertambahan CO2 dari kegiatan
manusia di bumi, hal ini berarti bahwa jumlah akumulatif dari gas rumah kaca
yang berada di udara bertambah setiap tahunnya dan berarti mempercepat
pemanasan global. Sepanjang seratus tahun ini konsumsi energi dunia bertambah
secara spektakuler, dimana sekitar 70% energi dipakai oleh negara-negara maju;
dan 78% dari energi tersebut berasal dari bahan bakar fosil. Hal ini
menyebabkan ketidakseimbangan yang mengakibatkan sejumlah wilayah terkuras
habis dan yang lainnya mereguk keuntungan. Sementara itu, jumlah dana untuk
pemanfaatan ”energi tak dapat habis” seperti matahari, angin, biogas, air, khususnya
hidro mini dan makro, baik di negara maju maupun miskin tetaplah rendah (dalam
perbandingan dengan bantuan keuangan dan investasi yang dialokasikan untuk
bahan bakar fosil dan energi nuklir). Padahal sumber energi ini dapat
mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.
Penggundulan hutan yang mengurangi penyerapan karbon oleh pohon, menyebabkan
emisi karbon bertambah sebesar 20%, dan mengubah iklim mikro lokal dan siklus
hidrologis, sehingga mempengaruhi kesuburan tanah. Padahal tanah mengandung
karbon sebanyak 24 milyar ton dan hutan Indonesia menyumbangkan emisi CO2
sebesar 2.6 milliar ton per tahun, walaupun juga mengandung 19 milliar ton
carbon.
Jika diamati maka sumber pencemar utama adalah transportasi, kebakaran hutan, limbah rumah tangga, limbah tambang, dan limbang industri. Selama 1985 – 2000 jumlah kendaraan sebagai sarana transportasi meningkat dari 1.2 juta menjadi 19 juta. Pada tahun 1985 – 1997 seluas 20 juta hektar hutan terbakar dan dibakar, dan pada tahun 1997-1998 luas hutan yang terbakar dan dibakar sebesar 10 juta hektar. Dalam hal limbah rumah tangga – hanya 3-5% yang punya akses saluran limbah rumah tangga, sehingga menyumbangkan Emisi CO2 sebanyak 35 juta ton CO2. Pertambangan menyumbang limbah seperti tailing dan merkuri dalam jumlah yang besar, sedangkan industri lainnya menyumbangkan limbah cair (black liquor) karena system daur ulang limbah yang tidak ada, tidak lengkap, atau tidak baik dan juga menyumbangkan Emisi CO2 sebanyak 275 juta ton per tahun.
Jika diamati maka sumber pencemar utama adalah transportasi, kebakaran hutan, limbah rumah tangga, limbah tambang, dan limbang industri. Selama 1985 – 2000 jumlah kendaraan sebagai sarana transportasi meningkat dari 1.2 juta menjadi 19 juta. Pada tahun 1985 – 1997 seluas 20 juta hektar hutan terbakar dan dibakar, dan pada tahun 1997-1998 luas hutan yang terbakar dan dibakar sebesar 10 juta hektar. Dalam hal limbah rumah tangga – hanya 3-5% yang punya akses saluran limbah rumah tangga, sehingga menyumbangkan Emisi CO2 sebanyak 35 juta ton CO2. Pertambangan menyumbang limbah seperti tailing dan merkuri dalam jumlah yang besar, sedangkan industri lainnya menyumbangkan limbah cair (black liquor) karena system daur ulang limbah yang tidak ada, tidak lengkap, atau tidak baik dan juga menyumbangkan Emisi CO2 sebanyak 275 juta ton per tahun.
Terjadinya Global Warming diakibatkan
oleh adanya kebijakan pemerintah yang tidak tepat. Pengelolaan hutan yang salah
dan menyebabkan hutan tropis hancur serta tidak memberikan manfaat yang
signifikan baik bagi pemerintah maupun bagi penduduk di sekitarnya. Yang
mengeruk keuntungan adalah pengusaha yang secara semena-mena telah
menghancurkan hutan yang menjadi tempat menyimpan air dan penghasil oksigen
bagi mahluk hidup dan tempat hidup flora dan fauna. Pengelolaan yang salah
menyebabkan bencana banjir dan dampak lingkungan lain, rakyat yang sudah miskin
tetap miskin dan bahkan menjadi lebih miskin karena hutannya sudah hancur.
Bertambahanya suhu global yang tidak dapat dicegah lagi dan bahwa perubahan
iklim mungkin sudah terjadi sekarang. Selain itu penyebab utamanya adalah
adanya konsumsi yang berlebihan. Bukan oleh 80% penduduk miskin di 2/3 belahan
bumi, tetapi oleh 20% penduduk kaya yang mengkonsumsi 86% dari seluruh sumber
alam dunia. Program konversi minyak tanah menjadi gas juga dapat diambil
sebagai contoh bahwa ketidaksiapan pemerintah secara infrastruktur dan juga
sosialisasi, menyebabkan banyak orang desa menggunakan lagi kayu bakar dengan
merambah hutan, karena untuk memasak mereka sulit memperoleh minyak tanah dan
gas, serta harga gas terus membumbung tinggi. Kampanye dalam rangka Pemilu juga
memacu kerusakan lingkungan, karena penyumbang dana pemilu bisa jadi disumbang
oleh pengusaha pembalakan hutan liar sebagai upaya pencucian uang.
Situasi seperti ini bahkan menjadi lebih buruk lagi dikarenakan banyak dan
luasnya areal hutan alam menurun, begitu juga dengan manfaatnya bagi
masyarakat. Banyak tanaman liar yang juga komersial, telah dieksploitasi secara
berlebihan. Cadangan hutan dan area yang dilindungi oleh pemerintah, dikelola
oleh pihak yang dalam pengelolaannya tidak melibatkan komunitas setempat,
sehingga mengakibatkan konflik sosial yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Banyak spesies tumbuh-tumbuhan yang manfaat potensialnya belum diketahui,
tetapi spesies tersebut telah berkurang pada tingkat yang membahayakan dan
punah lebih cepat dibandingkan laju pengumpulan tumbuhan tersebut untuk dapat
diteliti, dikenal dan diregenasikan kembali.
Gaya hidup manusia modern juga menjadi penyebab rusaknya lingkungan. Sampah
yang dihasilkan perumahan atau kota turut menyumbang kematian sungai yang
mengaliri perkotaan. Bencana itu masih ditambah dengan tumbuhnya industri di
sepanjang sungai yang sering digunakan sebagai sarana pembilasan dan pembuangan
sampah industri. Hampir semua sungai di Indonesia mengalami tekanan kerusakan
fungsi ekosistemnya.
2. Dampak Pemanasan Global Dan Perubahan Iklim
2. Dampak Pemanasan Global Dan Perubahan Iklim
Perubahan Iklim merupakan tantangan yang paling serius yang dihadapi dunia di
abad 21. Sejumlah bukti baru dan kuat yang muncul dalam studi mutakhir
memperlihatkan bahwa masalah pemanasan yang terjadi 50 tahun terakhir
disebabkan oleh tindakan manusia. Pemanasan global di masa depan
lebih besar dari yang diduga sebelumnya. Saat ini kita menghadapi bertambahnya
suhu global yang tidak dapat dicegah lagi dan bahwa perubahan iklim mungkin
sudah terjadi sekarang.
Dalam Panel Antar Pemerintah Mengenai Perubahan Iklim yang diselenggarakan pada
bulan Desember 1977 dan Desember 2000, badan yang terdiri dari 2000 ilmuwan
tersebut menyebutkan sejumlah realitas yang terjadi saat ini, diantaranya :
» Mencairnya es di kutub utara dan selatan
sebagai akibat dari pemanasan global menyebabkan dampak yang sangat besar,
karena air mempunyai konsep bejana berhubungan, sehingga menyebabkan naiknya
permukaan air laut rata-rata 0.57 cm/tahun yang dapat menyebabkan banyak pulau
di Indonesia akan terendam dan tenggelam. Diperkirakan bahwa pada tahun 2050
seluruh pesisir Indonesia bakal tenggelam 0.28 – 4.17 meter. Bahkan di DAS Citarum 26 ribu
hektar kolam dan 10 ribu hektar sawah terancam terendam air laut,
» Curah hujan rata-rata naik 2-3%, tetapi ada
di beberapa tempat di Indonesia yang justru menurun. Serangan angin kencang
yang sebelumnya jarang terjadi menjadi lebih sering. Musim hujan menjadi
berubah dan selalu terlambat, hal ini menyebabkan petani di beberapa tempat
seperti di Subang dan Pati gagal panen. Musim hujan juga menjadi lebih pendek,
sebagaimana yang dirasakan di Manggarai – NTT.
» Suhu rata-rata udara di Indonesia naik 0.3 o
C per tahun sejak tahun 1990.
» Terumbu karang menjadi rusak karena suhu air laut meningkat 0.2 – 2.5 derajat Celcius setiap tahun, bahkan di pulau Pari – Kep. Seribu terjadi pemutihan 50% terumbu karangnya.
» Terumbu karang menjadi rusak karena suhu air laut meningkat 0.2 – 2.5 derajat Celcius setiap tahun, bahkan di pulau Pari – Kep. Seribu terjadi pemutihan 50% terumbu karangnya.
» Kesuburan tanah pertanian merosot hingga
2-8%, sehingga produksi padi menurun 4% per tahun. Pasokan beras lokal di
Karawang dan Subang menurun 95%, dan produksi jagung menurun 59% per
tahun. Produksi kacang-kedelai turun 10%
per tahun.
» Permukaan tanah turun 0.8 cm per tahun
» Bencana-bencana alam lebih sering terjadi
dan lebih dahsyat seperti gempa bumi, banjir, angin topan, siklon dan
kekeringan akan terus terjadi. Bencana badai besar terjadi empat kali lebih
besar sejak tahun 1960.
» Suhu global meningkat sekitar 5 derajat C
(10 derajat F) sampai abad berikut, tetapi di sejumlah tempat dapat lebih
tinggi dari itu.
» Permukaan es di kutub utara makin tipis.
» Penggundulan hutan, yang melepaskan karbon
dari pohon-pohon, juga menghilangkan kemampuan untuk menyerap karbon.
» 20% emisi karbon disebabkan oleh tindakan
manusia dan memacu perubahan ilim.
» Sejak Perang Dunia II jumlah kendaraan motor di dunia bertambah dari 40 juta menjadi 680 juta; kendaraan motor termasuk merupakan produk manusia yang menyebabkan adanya emisi carbon dioksida pada atmosfer.
» Sejak Perang Dunia II jumlah kendaraan motor di dunia bertambah dari 40 juta menjadi 680 juta; kendaraan motor termasuk merupakan produk manusia yang menyebabkan adanya emisi carbon dioksida pada atmosfer.
» Selama 50 tahun ini kita telah menggunakan
sekurang-kurangnya setengah dari sumber energi yang tidak dapat dipulihkan dan
telah merusak 50% dari hutan dunia.
» Negara-negara miskin akan dilanda kekeringan dan banjir, dimana sekitar tahun 2020 penduduk dunia akan terancam bahaya kekeringan dan banjir dan akan menderita luar biasa akibat perubahan iklim karena letak geografisnya serta kekurangan sumber alam untuk penyesuaian dengan perubahan dan melawan dampaknya.
» Negara-negara miskin akan dilanda kekeringan dan banjir, dimana sekitar tahun 2020 penduduk dunia akan terancam bahaya kekeringan dan banjir dan akan menderita luar biasa akibat perubahan iklim karena letak geografisnya serta kekurangan sumber alam untuk penyesuaian dengan perubahan dan melawan dampaknya.
» Biaya tahunan untuk menangkal pemanasan
global dapat mencapai 300 miliar dollar, 50 tahun ke depan jika tidak diambil
tidakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Jika pemimpin politik kita dan
pembuat kebijaksanaan politik tidak bertindak cepat, dunia ekonomi akan
menderita kemunduran serius. Selama dekade lalu bencana alam telah mengeruk dana
sebesar 608 milliar dollar.
» Panen makanan pokok seperti gandum, beras dan jagung
dapat merosot sampai 30% seratus tahun mendatang akibat pemanasan global (Wakil
PBB untuk Program Lingkungan Hidup pada Konferensi Perubahan Iklim ke-7 di
Maroko November 2001)
» Para petani akan beralih tempat olahan ke pegunungan yang lebih sejuk, menyebabkan terdesaknya hutan dan terancamnya kehidupan di hutan dan terancamnya mutu serta jumlah suplai air. Penemuan baru ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari rakyat pedesaan di negara berkembang sudah mengalami dan menderita kelaparan dan gizi buruk tersebut. Pengungsi akibat lingkungan hidup sudah berjumlah 25 juta di seluruh dunia
» Para petani akan beralih tempat olahan ke pegunungan yang lebih sejuk, menyebabkan terdesaknya hutan dan terancamnya kehidupan di hutan dan terancamnya mutu serta jumlah suplai air. Penemuan baru ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari rakyat pedesaan di negara berkembang sudah mengalami dan menderita kelaparan dan gizi buruk tersebut. Pengungsi akibat lingkungan hidup sudah berjumlah 25 juta di seluruh dunia
D. SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LINGKUNGAN HIDUP
Mengenai sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran
lingkungan hidup, dari apa yang telah diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun
1997 mengatur mengenai sangsi berupa sanksi Administrasi diatur oleh Pasal 25
sampai dengan Pasal 27 dan sanksi Pidana diatur oleh Pasal 41 sampai dengan
Pasal 48. Penggunaan sangsi administrasi adalah merupakan sebagai hukuman yang
dijatuhkan bagi pelaku pelanggaran terhadap lingkungan hudup, yang berupa
pencabutan perizinan usaha/kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan
berakibat usaha/kegiatan tersebut berhenti secara total, dengan berkewajiban
memulihkan kembali lingkungan hidup yang telah tercemar tersebut. Dapat
dikenakan pula sanksi pidana adalah merupakan sebagai hukuman yang dilakukan
dengan sengaja, kealpaannya atau informasi palsu melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran atau pengrusakan terhadap lingkungan hidup dapat di
pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun atau sampai seberat-beratnya15 tahun
atau denda sekurang-kurangnya Rp.100.000.000,- atau sampai sebesar Rp.
500.000.000,- sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku
usaha lingkungan hidup. Telah diuraikan diatas bahwa terhadap masalah dampak
pencemaran, akibat, landasan hukum serta social kontrol pencemaran terhadap
lingkungan hidup adalah merupakan suatu lingkaran yang tidak terputus didalam
kehidupan manusia.
Jika masalah-masalah tersebut diabaiakan maka akan mengakibatkan bencana yang
tidak dapat dihindari atau dicegah oleh manusia, walaupun dengan tekhnologi
yang modern sekalipun, mengingat pemulihan terhadap lingkungan hidup yang telah
rusak akibat pencemaran memerlukan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk
melakukan tindakan pemulihkan lingkungan hidup tersebut. Walaupun sudah
terdapat Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup yang
merupakan sebagai payung hukum yang membatasi segala tindak tanduk pelaku usaha
atau kegiatan dengan diatur pula mengenai sanksi administrative dan sanksi
pidananya, akan tetapi tetap harus diperhatikan pula dengan tidankan koordinasi
dengan dasar surat keputusan bersama antara menteri lingkungan hidup, Menteri
dalam negeri, menteri luar negeri dan Kapolri untuk melakukan pemantauan
terhadap lingkungan hidup Dan berdasarkan suatu kebijakan secara internal
merupakan sebagai kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dengan UU No. 23 Tahun
1997, akan tetapi secara eksternal harus ikut sertanya instansi-instansi yang
terkait, seperti disebutkan diatas agar terciptanya lingkungan hidup yang
terhindar dari pencemaran disegala sector seperti penebangan hutan baik legal
maupun ilegal, pencemaran limbah kimia dari rumah sakit/pabrik kimia, pemboran
gas alam dan lain-lain. Masalah ini harus dilakukan pemantauan oleh instansi
terkait, yang masing-masing mempunyai tanggung jawab terhadap pencegahan
pencemaran lingkungan hidup, maka akan dapat dimungkinkan akan terhindarnya
dari berbagai macam bencana seperti bencana banjir, longsong, polusi terhadap
bahan kimia maupun polusi udara akibat industri-industri maupun kendaran
bermotor.
Sebagai upaya untuk menganalisa permasalah baik secara internal maupun secara
eskternal terhadap permasalahan : bagaimanakah Pendekatan Intrumental yang
berupa undang-undang dan Pendekatan Alam akibat dampak pencemaran Lingkungan
Hidup dan bagaimanakah caranya untuk memperkecil akibat dampak pencemaran
Lingkungan Hidup tersebut, agar terhindar dari berbagai macam bencana.
E. UPAYA
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi
dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja,
melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula.
Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di
sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha
yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni
bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya
tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun
program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan
berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan
kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan
Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT
Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting,
yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok
manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan
kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d.
Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi
berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya
secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
1.
Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah
sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung
jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian
lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960
yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991,
pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1)
Menanggulangi kasus pencemaran.
2)
Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3)
Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta
pohon.
2.
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai
warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi
terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan
masing-masing.
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian
lingkungan hidup antara lain:
a.
Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang
berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan
tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya
kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah
longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya
sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung,
maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya
pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam
pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul.
Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu
dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air
hujan.
b.
Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas
memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung
beranekaragam gas, salah satunya oksigen.
Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar
oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup
setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara
lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan
untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di
sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas
yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui
proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga
produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga
mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2) Mengupayakan pengurangan emisi atau
pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin
Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang
terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya
pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi
lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian
gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan
untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk
kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga
mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer
yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar
ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet
yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya
suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya
lapisan ozon di atmosfer.
c.
Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa
diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak.
Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama
terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian
kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun
bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan
menyimpan cadangan air.
Upaya
yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang
gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan
penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang
melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d.
Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan
biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir
pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan
manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang
mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar
pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam
kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di
sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan
tanaman laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan
kimia lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk
mencari ikan.
e.
Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan,
tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak
diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan
untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1)
Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2)
Melarang kegiatan perburuan liar.
3)
Menggalakkan kegiatan penghijauan.
BAB
III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Kerusakan
lingkungan hidup banyak disebabkan oleh manusia karena kurangnya kesadaran
mereka akan pentingnya melestarikan lingkungan hidup, wacana diatas
menggambarkan bahwa bumi sudah jauh dari hijaunya lingkungan hidup, partisipasi
masyarakat dalam menanggulangi kerusakan lingkungan masih sangat minim.
Masyarakat
masih sebagai obyek program/kegiatan pemerintah. Partisipasi telah dimulai pada
lingkup lingkungan setempat yang dilaksanakan secara spontan. Tingkat
partisipasi dilakukan di lingkuungan setempat dan kebijakan pemerintah daerah
tentang penanggulangan kerusakan sangat kurang.
B. Saran
Untuk menantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan
diperluan kesadaran masyarakat tentang dampak kerusakan lingkungan, adanya
penegakan hukum pada masyarakat yang sewenang-wenang merusak lingkungan, serta
kerjasama dengan pihak yang terlibat.
DAFTAR PUSTAKA
http://dianratnafuedsi.blogspot.com/2011/06/makalah-kerusakan-lingkungan.html