MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA DUNIA
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik itu secara internal maupun
eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan
masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga
fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai saat ini hanya sedikit negara
yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah
mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa
diubah dan cenderung statis.
1.2 Rumusan Masalah
Dari Latar Belakang di atas penulis merumuskan
beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yakni :
1. Apa Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2. Bagaimana Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
3. Bagaimana Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia ?
4. Bagaimana Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 ?
5. Bagaimana Sistem Pemerintahan Demokrasi Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Maksud
penyusunan makalah ini adalah sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang
Sistem Pemerintahan Indonesia dari sebelum amandemen hingga sesudah amandemen.
Selain
itu,bertujuan agar kita semua lebih mengenal sistem Pemerintahan Indonesia
serta dapat ikut berpartisipasi didalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem
Pemerintahan
Sistem
berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional.
Pemerintahan
dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan
segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun
yudikatif.
Maka
dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system
pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan
pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja
secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan
di negara Indonesia.
Dalam
suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala
negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan
kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan
dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan
menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
2.2 Sistem
Pemerintahan Indonesia
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain
bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial.
Kekuasaan
pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal
16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24
adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau
kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada
pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau
kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau
kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara
atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
1. Lembaga tertinggi Negara adalah majelis
permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara
dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau
mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan
Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan
presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan
tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan
Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2. Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan
yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR
(pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan
tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang
wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan
DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden
dapat menyatakan perang.
b. Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan
penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien.
Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan
legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama
dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden
dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan
APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e. Mahkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam
bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga
tinggi Negara.
2.3. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
- Tahun 1945
– 1949
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
a. Berubah fungsi komite nasional
Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan
legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b. Terjadinya perubahan sistem
kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
- Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada
konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem parlementer
kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa
konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer
murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah.
- Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem
Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal
yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a.
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b.
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c.
Presiden berhak membubarkan DPR.
d.
Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
- Tahun 1959
– 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh
presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
- Tahun 1966
– 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi
terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
- Tahun 1998
– Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan
ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan
dibenarkan untuk unjuk rasa.
2.4. Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD
1945
2.4.1.Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum
Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945
sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
- Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,
sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui
tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan,
kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih
stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat
negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di
Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak
merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad
untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun
pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada
konstitusi. Pemerintah konstitusional
bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. Adanya pembatasan kekuasaan
pemerintahan atau eksekutif,
2. Jaminan atas hak asasi manusia
dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
2.4.2. Sistem
pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah
Diamandemen.
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah
sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan
prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa
provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah
republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa
jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil
presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat
oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua
bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR
memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung
dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial
di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari
DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara
tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat
penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam
hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar
kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan
Sistem Pemerintahan Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut
sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem
Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia
adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Indonesia
- Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan
DPR.
- Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak
dibayangi krisis kabinet.
- Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan
Indonesia
- Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan
di tangan Presiden.
- Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif
presiden.
- Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
- Pengaruh
rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
2.5.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Indonesia
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk
pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di
negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun
508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam
sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara
yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
2.5.1. Demokrasi di
Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang
Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.
Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR
dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara
hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme
perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi
singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu
bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi
terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi
Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan
Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi
Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Diskursus demokrasi di Indonesia tak dapat
dipungkiri, telah melewati perjalanan sejarah yang demikian panjangnya.
Berbagai ide dan cara telah coba dilontarkan dan dilakukan guna memenuhi
tuntutan demokratisasi di negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan
mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari
hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia,
yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang
dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan
Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila.
Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi
yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah
memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik
warganya.
Dipasungnya
demokrasi di dua zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat rakyat Indonesia
berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia pada tahun 1997.
Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil
menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian
tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai
dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis. Namun, hingga
hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia,
transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan
sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi
yang terbentuk sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist hanya menghasilkan
Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan
golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Tulisan ini
berusaha menguraikan lebih lanjut bagaimana proses transisi menuju konsolidasi
demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena masih
mencerminkan suatu pragmatisme politik. Selain itu di akhir, penulis akan
berupaya menjawab pilihan demokrasi yang bagaimana yang cocok untuk diterapkan
di Indonesia.
Munculnya
Kekuatan Politik Baru yang Pragmatis Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat
perjuangan yang panjang oleh mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik
yang dihasilkan tidak mengarah ke perbaikan yang signifikan. Memang secara
nyata kita bisa melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter
menjadi era penuh keterbukaan. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem
politik saat ini, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala
bidang, dan banyak hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu
tidak banyak membawa perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat
masyarakat.
Perbaikan
kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat tidak kunjung berubah dikarenakan
adanya kalangan oposisi elit yang menguasai berbagai sektor negara. Mereka
beradaptasi dengan sistem yang korup dan kemudian larut di dalamnya. Sementara
itu, hampir tidak ada satu pun elit lama berhaluan reformis yang berhasil
memegang posisi-posisi kunci untuk mengambil inisiatif. Perubahan politik di
Indonesia, hanya menghasilkan kembalinya kekuatan Orde Baru yang berhasil
berkonsolidasi dalam waktu singkat, dan munculnya kekuatan politik baru yang
pragmatis. Infiltrasi sikap yang terjadi pada kekuatan baru adalah karena
mereka terpengaruh sistem yang memang diciptakan untuk dapat terjadinya korupsi
dengan mudah.
Selain
hal tersebut, kurang memadainya pendidikan politik yang diberikan kepada
masyarakat, menyebabkan belum munculnya artikulator-artikulator politik baru
yang dapat mempengaruhi sirkulasi elit politik Indonesia. Gerakan mahasiswa,
kalangan organisasi non-pemerintah, dan kelas menengah politik yang
”mengambang” lainnya terfragmentasi. Mereka gagal membangun aliansi yang
efektif dengan sektor-sektor lain di kelas menengah. Kelas menengah itu sebagian
besar masih merupakan lapisan sosial yang berwatak anti-politik produk Orde
Baru. Dengan demikian, perlawanan para reformis akhirnya sama sekali tidak
berfungsi di tengah-tengah situasi ketika hampir seluruh elit politik merampas
demokrasi. Lebih lanjut, gerakan mahasiswa yang pada awal reformasi 1997-1998
sangatlah kuat, kini sepertinya sudah kehilangan roh perjuangan melawan
pemerintahan. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh berbedanya situasi politik,
tetapi juga tingkat apatisme yang tinggi yang disebabkan oleh depolitisasi
lewat berbagai kebijakan di bidang pendidikan. Mulai dari mahalnya uang kuliah
yang menyebabkan mahasiswa dituntut untuk segera lulus. Hingga saringan masuk
yang menyebabkan hanya orang kaya yang tidak peduli dengan politik.
Akibat
dari hal tersebut, representasi keberagaman kesadaran politik masyarakat ke
dunia publik pun menjadi minim. Demokrasi yang terjadi di Indonesia kini,
akhirnya hanya bisa dilihat sebagai demokrasi elitis, dimana kekuasaan terletak
pada sirkulasi para elit. Rakyat hanya sebagai pendukung, untuk memilih siapa
dari kelompok elit yang sebaiknya memerintah masyarakat.
2.5.2.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya
dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat
Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".
Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan
rakyat;
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan
mayoritas;
- Hak-hak
minoritas;
- Jaminan
hak asasi manusia;
- Pemilihan
yang bebas dan jujur;
- Persamaan
di depan hukum;
- Proses
hukum yang wajar;
- Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme
sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi,
pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
2.5.3. Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia
mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar
tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat
untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia
serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk
melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
2.5.4. Ciri-Ciri
Pemerintahan Demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah
demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat
(warga negara).
- Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hukum
- Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
- Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
Sejak merdeka, Indonesia telah mempraktekkan
beberapa sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk
rakyat.
1. Tahun 1945-1959; Demokrasi
Parlementer, dengan ciri ;
Ø Dominasi
partai politik di DPR Kabinet silih berganti dalam waktu singkat
Ø Demokrasi
Parlementer ini berakhir dengan Dekrit Presiden 1959.
2. Tahun 1959-1965; Demokrasi
Terpimpin, dengan ciri-ciri :
Ø Dominasi
presiden, yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, menggantikannya dengan DPR-GR
yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat presiden seumur hidup oleh anggota
parlemen yang diangkat presiden itu. Terbatasnya peran partai politik
Berkembangnya pengaruh komunis
Ø Munculnya
ideologi Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM)
Ø Meluasnya
peranan militer sebagai unsur sosial politik
Ø Demokrasi
terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965.
3. Tahun 1965-1998; Demokrasi
Pancasila; dengan ciri-ciri:
Ø Demokrasi
berketuhanan
Ø Demokrasi
yang berkemanusiaan yang adil dan beradab
Ø Demokrasi
bagi persatuan Indonesia
Ø Demokrasi
yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Ø Demokrasi
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kita
tidak menafikan betapa indah susunan kata berkaitan dengan Demokrasi Pancasila,
tetapi pada tataran praksis sebagaimana yang kita lihat dan rasakan:
Ø Mengabaikan
eksistensi dan peran Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana
tidak merasa dikontrol oleh Tuhan. Para pemimpin, terutama presiden tabu untuk
dikritik, apalagi dipersalahkan. Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi
Tuhan yang selalu harus dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta
memegang kekuasaan yang absolut
Ø Tidak
manusiawi, tidak adil dan tidak beradab, dengan fakta eksistensi nyawa, darah,
harkat dan martabat manusia lebih rendah dari nilai-nilai kebendaan
Ø Tidak
ada keadilan hukum, ekonomi, politik dan penegakan HAM.
Ø Pemilu
rutin lima tahunan, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam prakteknya
diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu diikuti oleh beberapa
partai politik, tetapi yang harus dimenangkan, dengan menempuh berbagai cara,
intimidasi, teror, ancaman dan uang, hanya satu partai politik.
4. Tahun 1998- sekarang, orde
reformasi dengan ciri-ciri enam agenda:
Ø Amandemen
UUD 1945
Ø Penghapusan
peran ganda (multifungsi) TNI
Ø Penegakan
supremasi hukum dengan indikator mengadili mantan Presiden Soeharto atas
kejahatan politik, ekonomi dan kejahatan atas kemanusiaan.
Ø Melaksanakan
otonomi daerah seluas-luasnya
Ø Penegakan
budaya demokrasi yang anti feodalisme dan kekerasan
Ø Penolakan
sisa-sisa Orde Lama dan Orde Baru dalam pemerintahan
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari
seluruh pembahasan Makalah ini, kami dapat simpulkan bahwa Sistem pemerintahan
Negara Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan
saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan
negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat
institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain
itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan
menteri.
Dalam
sistem pemerintahan Indonesia, lebaga-lembaga negara berjalan sesuai dengan
mekanisme demokratis.
Sistem pemerintahan negara Indonesia berbeda dengan
sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga
beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara. Misalnya, dua negara
memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa
genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara.
Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal
itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
3.2.
Saran
Sudah saatnya, kita bersama-sama
bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah dicita-citakan oleh para
pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia. Unsur-unsur demokrasi yangkadang
menjadi akar permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep
demokrasi bukan hak paten yang tidak bisa dirubah. Ia harus bersifat dinamis
dan bisa mengikuti kultur sosial- politik-budaya Negara yang
menggunakannya sebagai asas Negara. Usaha perubahan tersebutsebenarnya telah
sering dilakukan dan sayangnya malah menjadi ancaman bukan kenyamanan.Rakyat
perlu diperkuat kembali bahwa mereka bukan alat kekuasaan yang dengan mudah
diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan rakyat harus bisa bekerja sama selama
tujuan demokrasi menjadi patokan utama bernegara yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyanto.2006.Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
Algemeene Secretarie,
Regeringsalmanaak voor Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en
Bevolking, Inrichting van het Bestuur van Neder¬landsch-Indie, Batavia:
Landsrukkerij
Bagehot, Walter, The English
Constitution, London: Oxford University Press, second ed., eighth printed, 1955
Bonar Sidjabat, 'Notulen Rapat
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia', Majalah Ragi Buana, 52, 1968
Clive Day, The Policy and
Administration of the Dutch in Java, Kuala Lumpur: Oxford University Press,
1972
http://lenamegawati.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html