MAKALAH HUKUM ISLAM, HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WADI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Islam adalah agama yang sempurna yang
sudah barang tentu mengandung aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan
dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum memiliki sumbernya
sendiri sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.
Islam sebagai agama yang sempurna
memiliki hukum yang datang dari Yang Maha Sempurna, yang disampaikan melalui
Rasul-Nya Muhammad SAW. Hukum Islam termaktub lengkap dalam Al-Qur’an dan
Sunnah, yang kemudian disebut sebagai Sumber Hukum Islam. Al-Qur’an dan Sunnah
adalah dua hal yang menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalankan
hidup demi mencapai kesempurnaan dunia dan akhirat.
Selain Al-Qur’an dan Sunnah, juga
terdapat beberapa dalil yang dijadikan sebagai sumber hukum Islam, di antaranya
ialah ijma’ dan qiyas.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1
Apa yang dimaksud dengan hukum?
1.2.2
Apa yang dimaksud dengan sumber hukum Islam?
1.2.3
Bagaimana pengertian, kedudukan, dan fungsi
Al-Qur’an?
1.2.4
Bagaimana pengertian, kedudukan, dan fungsi
Hadis?
1.2.5
Bagaimana pengertian, kedudukan, dan fungsi
Ijtihad?
1.2.6
Apa pengertian hukum Takfili dan hukum Wad’i,
bagaimana kedudukan dan fungsinya?
1.2.7
Bagaimana penerapan hukum Takfili dan hukum
Wad’i dalam kehidupan sehari-hari?
1.2.8
Bagaimana sejarah dakwah Rasulullah SAW dalam
periode Mekah?
1.2.9
Bagaimana pengangkatan Nabi Muhammad SAW
sebagai Rasul?
1.2.10
Bagaimana ajaran Islam periode Mekah?
1.2.11
Bagaimana stategi dakwah Rasulullah SAW
periode Mekah?
1.2.12
Bagaimana reaksi kaum kafir Quraisy terhadap
dakwah Rasulullah SAW?
1.3 Batasan
Masalah
Pemahaman
pembaca mengenai sumber hukum Islam dan sejarah keteladanan Rasulullah SAW
periode Mekah.
BAB II
PEMBAHASAN
4.1 SUMBER HUKUM ISLAM,
HUKUM TAKLIFI, dan HUKUM WAD’I
A. Sumber Hukum Islam
1. Pengertian Hukum Dan Sumber Hukum Islam
Hukum menurut pengertian bahasa
berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Misalnya, menetapkan sifat
panas pada api dan menetapkan sifat dingin pada es atau tidak menetapkannya. Menurut
istilah ahli usul fikih, hukum adalah khitab
atau perintah Allah SWT, yang menuntut mukalaf (orang yang sesudah balig dan
berakal sehat) untuk memilih antara mengerjakan dan tidak mengerjakan atau
menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain,
sah, batal, rukhsah (kemudahan), dan azimah.
Menurut istilah ahli fikih, hukum
adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan syariat, berupa al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al-karahah
dan al-ibadah. Sedangkan perbuatan yang dituntut itu disebut wajib, sunnah
(mandub), haram, makruh, dan mubah
Maksud sumber hukum adalah segala
sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas
dan nyata. Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam.
Pada umumnya ulama fikih sependapat
bahwa sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Hadis. Rasulullah SAW
bersabda: “Aku tinggalkan bagi kalian dua
hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian
berpegangan pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunahku (Hadis).”
(H.R. Baihaqi)
Di samping itu, para ulama fikih
menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam, setelah Al-Qur’an dan
Hadis. Dasar hukum ijtihad adalah Hadis Nabi Muuhammad SAW yang diriwayatkan
oleh Turmuzi dan Abu Daud yang mengungkapkan dialog Nabi SAW dengan Mu’az bin
Jabal, ketika Mu’az akan ditugaskan sebagai Gubernur Yaman.
2. Pengertian, Kedudukan, Dan Fungsi Al-Qur’an
a.
Pengertian
Secara harfiah, Al-Qur’an berasal dari bahasa
Arab yang artinya bacaan atau himpunan. Al-Qur’an berarti bacaan, karena
merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari, dan berarti himpunan karena
merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu).
Menurut istilah, Al-Qur’an adalah kitab suci
umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa
Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW, yang membacanya adalah
ibadah.
Al-Qur’an memiliki beberapa nama, seperti Al-Kitāb atau Kitab Allah SWT (Q.S.
Al-Baqarah, 2: 2), Al-Furqān yang
artinya pembeda antara benar dan salah (Q.S. Al-Furqān 25: 1), Aż-Żikr yang berarti peringatan (Q.S.
Al-Ḥijr, 15: 9), dan At-Tanzīl yang
artinya diturunkan (Q.S. Asy-Syu’arā’, 26: 192)
b.
Kedudukan
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati
posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, baik yang
mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah
SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam. Dalil
naqli bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama
antara lain Q.S. An-Nisā’, 4: 59, Q.S. An-Nisā’, 4: 105 dan Hadis.
Hadis yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an
merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama adalah hadis riwayat
Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog, antara Rasulullah SAW dengan
sahabatnya Mu’az bin Jabal, gubernur Yaman, sebagaimana sudah dikemukakan
terdahulu.
c.
Fungsi
Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau
pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di
akhirat (Q.S. Al-Isrā’, 17: 9). Al-Qur’an
merupakan mukjizat terbesar yang Allah SWT karuniakan kepada Nabi
Muhammad SAW terdiri dari 30 juz dan 114 surah, 89 Surah Makkiyyah dan 25 Surah
Madaniyyah. Sedangkan jumlah ayat-ayatnya, 4.726 ayat dari Surah-surah
Makkiyyah dan 1510 ayat dari Surah-surah Madaniyyah.
Sebagai pedoman hidup bagi umat manusia, isi
atau kandungan Al-Qur’an dapat dibagi menjadi tiga pembahasan pokok, yaitu: (1)
Akidah (keimanan), (2) Ibadah, (3) prinsip-prinsip syariat, yaitu meliputi
pembahasan tentang manusia, sosial, ekonomi, musyawarah, hukum perkawinan,
hukum waris, hukum perdana, dan hukum antarbangsa.
3.
Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi Hadis
a.
Pengertian
Perkataan
hadis berasal dari bahasa Arab yang artinya baru, tidak lama, ucapan, pembicaraan,
dan cerita. Menurut istilah ahli hadis yang dimaksud dengan hadis adalah segala
berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW berupa ucapan, perbuatan, dan
takrir (persetujuan Nabi SAW) serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW.
b.
Kedudukan
Para
ulama Islam berpendapat bahwa hadis menempati kedudukan pada tingkat kedua
sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. Mereka beralasan kepada dalil-dalil
Al-Qur’an surah Ali-’Imran 3:132, surah Al-Ahzab 33:36 dan Al-Hasyr 59:7, serta
hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog antara Rasulullah SAW
dengan sahabatnya Mu’az bin Jabal tentang sumber hukum Islam.
c. Fungsi
Fungsi atau peranan hadis (sunah) di samping
Al-Qur’anul Karim adalah:
1) Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang
telah disebutkan dalam Al-Qur’an (bayan at-taqriri atau at-ta’kid).
2) Menjelaskan, menafsirkan, dan merinci
ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum dan samar (bayan at-tafsir).
3) Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak
tercantum dalam Al-Qur’an (bayan at-tasyri) namun pada prinsipnya tidak bertentangan
dengan Al-Qur’an.
4. Pengertian,
Kedudukan, dan Fungsi Ijtihad
a.
Pengertian
Menurut
pengertian kebahasaan kata ijtihad berasal dari bahasa Arab, yang kata kerjanya
“jahada” yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh.
b.
Kedudukan
Ijtihad
menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadis. Dalilnya
adalah Al-Qur’an dan Hadis. Allah SWT berfirman yang artinya: ”Dan dari mana
saja kamu keluar maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan di mana
saja kamu (sekalian) berada maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.” (Q.S.Al-Baqarah,2:150)
c.
Fungsi
Fungsi
ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu yang tidak ditemukan dalil
hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Bentuk-bentuk
ijtihad
∞
Ijma'
Ijma'
artinya kesepakatan, yakni kesepakatan para ulama dalam
menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam
suatu perkara yang terjadi.
∞
Qiyâs
Qiyas
artinya menggabungkan atau menyamakan,
artinya menetapkan suatu hukum perkara yang baru yang belum ada pada masa
sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam
sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga
dihukumi sama.
∞
Maslahah murshalah
Adalah
tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia
berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
∞
Istishab
Adalah tindakan menetapkan
berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
∞ Urf
Adalah tindakan menentukan
masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama
kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam
Alquran dan Hadis.
B. Hukum taklifi dan
hukum wad’i
1.
Pengertian Hukum Taklifi dan Hukum wad’i
Kedudukan dan Fungsinya
a.
Pengertian
Hukum taklifi menurut pengertian kebahasaan
adalah hukum pemberian beban. Sedangkan menurut istilah ialah ketentuan Allah
SWT yang menuntut mukalaf (balig dan berakal sehat) untuk melakukan atau
meninggalkan suatu perbuatan, atau berbentuk pilihan untuk melakukan suatu
perbuatan.
Tuntunan Allah SWT untuk melakukan suatu
perbuatan misalnya mendirikan salat dan menunaikan zakat. Tuntunan Allah
tersebut melahirkan kewajiban untuk melaksanakan salat dan menunaikan zakat
bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat wajibnya.
Tuntunan Allah SWT meninggalkan suatu
perbuatan misalnya janganlah membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan
dengan suatu alasan yang benar . Tuntunan tersebut bersifat pasti yakni
dilarang membunuh jiwa yang diharamkan Allah maka pelakunya mendapat dosa.
Tuntunan Allah SWT yang mengandung pilihan
misalnya dalam firman Allah berikut ini “Apabila telah ditunaikan salat, maka
bertebaranlah kamu di muka bumi“.
Tuntunan untuk mencari rezeki setelah selesai
salat jum‘at itu, semula merupakan suatu kewajiban. Karna masalah mencari
rezeki itu tidak wajib bagi semua orang, dan tidak wajib juga mencari rezeki
setelah salat jum’at.
b.
Kedudukan dan
fungsi
Kedudukan dan fungsi hukum taklifi adalah
membahas sumber hukum islam yang utama yaitu Qur’an dan hadis dari segi
perintah Allah dan Rosulnya wajib dikerjakan, dan larangan-larangan Allah dan
Rosulnya harus ditinggalkan.
Macam – macam hukum taklifi:
1. Al-Ijab,
yaitu tuntunan secara pasti dan syariat untuk dilaksanakan, tidak boleh
ditinggalkan, karna orang yang meninggalkannya dikenai hukuman. Bentuk hukuman
dari al-ijab ialah wajib (fardu). Perbuatan fardu ditinjau dari segi orang yang
melakukannya dapat dibagi menjadi dua :
Fardu’ain yaitu
perbuatan yang harus dikerjakan setiap mukalaf contoh: melaksanakan puasa
ramadhan, salat lima waktu, haji, berbakti pada orang tua.
Fardu kifayah yaitu
perbuatan yang harus dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat, jika
perbuatan tersebut dikerjakan minimal seorang masyarakat maka anggota masyarakat
lain tidak dikenai kewajiban dan bila tidak dikerjakan oleh seorang pun maka
seluruh anggota masyarakat dianggap berdosa. Contoh: memandikan, mengkafani, mensalatkan
dan menguburkan jenazah seorang muslim.
2. An-Nadb,
yaitu tuntunan dari syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan, bila dikerjakan
dapat pahala dan ditinggalkan tidak dapat siksa. Perbuatan sunnah dibagi menjadi
dua yaitu:
Sunnah’ain
yaitu perbuatan yang dianjurkan contoh: salat sunnah rawatib dll.
Sunnah
kifayah yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh
seseorang atau beberapa orang dari golongan masyarakat. Contoh: mendoakan orang
bersin dengan lafal yarhamukallah (semoga Allah merahmati anda)
3. Al-karahah
ialah sesuatu yang dituntut kepada mukalaf hukumnya makruh yaitu orang
mengerjakannya tidak berdosa dan yang meninggalkannya mendapat pahala. Contoh: berjulan
ketika azan jumat dll.
4. Al_tahrim
ialah tuntunan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan atas sebab yang pasti. Hukumnya
ialah haram bila dikerjakan berdosa dan bila ditingalkan mendapat pahala. Contoh:
minum minuman keras dan durhaka pada orang tua dll.
5. Al-ibahah
yaitu firman Allah yang mengandung pilihan untuk melakukan atau meninggalkan
suatu perbuatan. Hukumnya ialah mubah yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan dan
ditinggalkan tidak dapat pahala ataupun berdosa. Contoh: memakan jenis makanan
halal dll.
Bentuk hukum wad’I ialah merupakan ketentuan
Allah yang mengatur tentang sebab, syarat mani (penghalang), batalazimah dan
rukhsah dalam islam.
1. Sebab
adalah suatu keadaan atau pristiwa yang dijadikan sebagai sebab adanya hukum
dan sebaliknya. Contoh: transaksi jual beli menjadi sebab perpindahan hak milik
dari penjual kepada pembeli.
2.
Syarat adalah suatu yang dijadikan sebagai
pelengkap terhadap perintah syar’i tidak sah pelaksanaan suatu syar’i kecuali
dengan adanya syarat tersebut. Contoh: menutup aurat merupakan syarat sah salat
dengan ini orang yang salat terbuka aurat nya
maka salatnya dianggap tidak sah.
3.
Mani (penghalang) adalah suatu keadaan atau
peristiwa yang ditetapkan menjadi penghalang bagi adanya hukum. Contoh : najis
yang ada di badan atau pakaian orang yang sedang mengerjakan menjadi penghalang
bagi sahnya salat.
4. Azimah
dan Rukhsah adalah peraturan Allah SWT yang asli dan tersurat pada Qur‘an
misalnya kewajiban salat lima waktu dan puasa Ramadan. Rukhsah adalah ketentuan
yang di syariatkan oleh Allah sebagai keringanan yang diberikan kepada mukalaf
dalam keadaan khusus. Misal bagi orang dalam perjalanan jauh diberi keringanan
untuk mengerjakan salat zuhur di waktu asar dan salat maghrib di waktu isya.
2. Penerapan
hukum taklifi dan hukum wad’I dalam kehidupan sehari-hari
Setiap muslim atau muslimah hendaknya
menerapkan hukum taklifi dan hukum wad’I dalam kehidupan sehari-hari seorang
muslim/muslimah yang menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari tentu
selama hidup di alam dunia ini akan senantiasa melaksanakan perintah allah dan
meninggalkan segala larangan allah. Seorang muslim/muslimah yang menerapkan
hukum wad’I tentu akan senantiasa beribadah kepada allah dengan dilandasi rasa
ikhlas karena allah dan sesuai dengan ketentuan syara’ yakni terpenuhi
syarat-syarat sahnya rukun-rukunnya dan dipelihara dari hal-hal yang
membatalkannya.
Beruntunglah muslim/muslimah yang selama
hidup di dunia senantiasa menerapkan huum taklifi dan hukum wad’I dalam
kehidupan, serta-serta kebaikan-kebaikan yang banyak baik di alam dunia maupun
di akhirat.
4.2 KETELADANAN RASULULLAH
SAW PERIODE MEKAH
A.
Sejarah
Dakwah Rasulullah SAW Periode Mekah
1.
Masyarakat
Arab Jahiliah Periode Mekah
Objek
dakwah rasulullah SAW pada awal kenabian adalah masyarakat Arab
jahilliah atau masyarakat yang masih
berada dalam kebodohan. Kebodohan masyarakat Arab waktu itu terdapat dalam bidang agama, moral , dan hukum
.
Dalam bidang agama, umumnya masyarakat
Arab waktu itu sudah menyimpang jauh dari ajaran agama Tauhid yang telah
diajarkan oleh para rasul terdahulu , seperti Nabi Ibrahim A.S. mereka umumnya
beragama watsani atau agama penyembahan . Berhala-berhala yang mereka puja itu
mereka letakkan di Ka’bah (Baitullah = rumah Allah SWT) yang jumlahnya mencapai 300 lebih . Di antara berhala-berhala
yang termashyur bernama: Ma’abi , Hubal , Khuza’ah ,Lata ,Uzaa , dan Manat .
Selain
itu ada pula sebagian masyarakat arab jahiliah yang menyembah malaikat
dan bintang yang dilakukan kaum Sabi’in serta menyembah matahari , bulan , dan jin yang diperbuat oleh
sebagian masyarakat di luar kota mekah . Dalam bidang moral , masyarakat Arab jahiliah telah menempuh cara-cara yang
sesat seperti :
·
Bila terjadi peperangan antarkabilah , maka
kabilah yang kalah perang akan dijadikan budak oleh kabilah yang menang perang
.
·
Menempatkan
perempuan pada kedudukan rendah . Dalam masyarakat Arab jahiliah perempuan tidak berhak mewarisi
harta peninggalan suaminya , ayahnya , atau anggota keluarga yang lain. Bahkan
seorang wanita (istri) boleh diwarisi oleh anak tirinya atau anggota keluarga lain dari suaminya yang telah mati .
·
Memiliki kebiasaan buruk , yakni berjudi dan minum-minuman keras . Kejahiliah mereka
dalam bidang hukum antara lain anggapan mereka bahwa judi, bermabuk-mabuk,
berzina, mencuri, merempok dan membunuh bukan merupakan perbuatan salah .
Namun
perlu diketahui bahwa tidak semua perilaku masyarakat Arab jahiliah itu
buruk , tetapi ada pula yang baik seperti : memiliki keberanian dalam
kepahlawanan, suka menghormati tamu, murah hati, dan mempunyai harga diri. Dalam
bidang perdagangan ada sebagian masyarakat Arab jahiliah yang sudah memiliki kemajuan .
misalnya , para pedagang dari kabilah
Quraisy, Libanon, Palestina, dan Yordania dan pada musim dingin ke yaman (Q.S Quraisy ,
106: 1-4). Mereka memperdagangkan bulu domba, unta, kulit binatang, dan tali .
2. Pengangkatan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul
Allah SWT , Tuhan yang maha Esa dan Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang tidak
membiarkan umat manusia khususnya masyarakat Arab berada dalam kebodohan
sepanjang zaman . lalu Dia mengutus seorang nabi dan rasul –Nya yang terakhir yakni Nabi Muhammad SAW .
Pengangkatan Muhammad sebagai nabi atau rasul Allah SWT terjadi pada tanggal 17 ramadan , 13 tahun
sebelum hijriah (610 M) tatkala beliau sedang bertahannus di Gua Hira, waktu
itu beliau genap berusia 40 tahun. Gua Hira terletak di Jabal Nur beberapa kilometer sebelah utara
kota Mekah dan berada di lerengnya (kira-kira berjalan 20 m dari puncaknya).
Muhammad diangkat Allah SWT sebagai nabi atau
rasul-Nya ditandai turunnya Malaikat Jibril pada tanggal 17 ramadan 610 M,
untuk menyampaikan wahyu yang pertama yakni Al-Qur’an surah Al-‘Alaq 96: 1-5, turunnya
ayat Al-Qur’an pertama tersebut dalam sejarah islam dinamakan Nuzul Al-Qur’an .
Setibanya di rumah , Nabi Muhammad SAW menceritakan kepada istrinya Khadijah tentang
peristiwa yang dialaminya . Sebenarnya Khadijah mempercayai segala apa yang
diceritakan suaminya ,tetapi ia ingin mengetahui bagaimana pendapat Waraqah bin
Naufal saudara sepupunya terhadap peristiwa yang dialami suaminya itu. Waraqah
adalah seorang pemikir yang telah berusia lanjut , beragama Nasrani yang telah
menyalin kitab Injil dari bahasa Ibrahim ke dalam bahasa Arab .
Setelah Waraqah bin Naufal mengetahui semua
peristiwa yang dialami oleh Nabi Muhammad SAW, ia berkata , “itu adalah Namus (Jibril)
yang pernah datang kepada Nabi Isa. Alangkah baiknya kalau aku masih muda dan
masih hidup sewaktu kamu diusir oleh kaummu .” Nabi Muhammad SAW berkata
,”Apakah kaumku akan mengusirku?” Jawab Waraqah , “Ya , tidak seorang pun
datang dengan membawa seperti apa yang
kamu bawa (ajaran Islam) yang tidak dimusuhi. Jika sekiranya aku masih hidup
pada masa itu , tentu aku akan menolongmu dengan sekuat tenangaku.” ( H. R.Ahmad
, Al-Bukhari dan Muslim). Menurut sebagian ulama, setelah turun wahyu pertama
(Q.S. AL-‘Alaq: 1-5) turun pula surah AL-Muddassir: 1-7, yang berisi perintah
Allah SWT agar Nabi Muhammad berdakwah menyiarkan ajaran islam kepada umat
manusia.
Setelah itu, tatkala Nabi Muhammad SAW berada
di Mekah (periode mekah) selama 13 tahun (610-622 M), Secara berangsur-angsur telah
diturunkan kepada beliau wahyu berupa
Al-Qur’an sebanyak 4726 ayat, yang meliputi 89 surah. Surah-surah yang diturunkan
pada periode Mekah dinamakan surah Makkiyyah
3.
Ajaran
Islam Periode Mekah
Ajaran Islam periode Mekah yang harus
didakwahkan Rasulullah SAW diawal kenabiannya adalah sebagai berikut :
a. Keesaan
Allah SWT
Islam mengajarkan bahwa pencipta dan
pemelihara alam semesta adalah Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa . Allah SWT
tempat bergantung segala apa saja dari makhluk-Nya, tidak beranak dan tidak
diperanakkan, serta tidak ada selain Allah SWT yang menyamai-Nya.
Umat manusia harus beribadah atau
menghambakan diri hanya kepada Allah SWT . Beribadah atau menyembah kepada
selain Allah SWT termasuk kedalam perilaku syirik yang hukumnya haram , dan merupakan dosa yang
paling besar.
b. Hari
kiamat sebagai hari pembalasan
Islam mengajarkan bahwa mati yang dialami
oleh setiap manusia bukanlah akhir
kehidupan tetapi merupakan awal dari kehidupan yang panjang yakni kehidupan
dialam kubur dan dialam akhirat .
Manusia yang ketika didunianya taat
beribadah, giat beramal saleh, dan senantiasa berbudi pekerti yang terpuji
tentu akan memperoleh balasan yang menyenangkan. Dialam kubur akan memperoleh
berbagai kenikmatan dan dialam akhirat akan ditempatkan disurga yang penuh
dengan hal-hal yang memuaskan. Tetapi manusia yang ketika didunianya durhaka
kepada Allah SWT dan banyak berbuat jahat, tentu setelah matinya akan mendapat
siksa kubur dan dicampakkan kedalam neraka yang penuh dengan berbagai macam
siksaan .
c. Kesucian
jiwa
Islam menyerukan umat manusia agar senantiasa
berusaha menyucikan jiwanya dan melarang keras mengotorinya . Seseorang
dianggap suci jiwanya apabila selama hayat dikandung badan senantiasa beriman
dan bertakwa atau meninggalkan segala perbuatan dosa dan dianggap mengotori
jiwanya apabila durhaka pada Allah SWT dan banyak berbuat dosa. Sungguh beruntung
orang yang senantiasa memelihara kesucian jiwanya dan alangkah ruginya orang
yang mengotori jiwanya .
d. Persaudaraan
dan Persatuan
Persaudaraan mempunyai hubungan yang erat
dengan persatuan, bahkan persaudaraan adalah landasan bagi terwujudnya persatuan.
Islam mengajarkan bahwa sesama orang beriman adalah bersaudara. Mereka dituntut
untuk saling mencintai dan sayang-menyayangi dibawah naungan rida Ilahi.
Rasulullah SAW bersabda ‘’Tidak dianggap beriman seorang Muslim diantara kamu,
sehingga ia mencintai saudaranya, seperti mencintai dirinya .‘’ ( H.R. Bukhari
, Muslim , Ahmad , dan Nasa’I ).
Selain itu sesama umat Islam hendaknya saling
menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, jangan sekali-kali tolong-menolong dalam
dosa serta permusuhan, jangan saling menganiaya dan jangan pula membiarkan
saudaranya yang teraniaya tanpa diberikan pertolongan. Sedangkan umat Islam
yang mampu disuruh untuk memberikan pertolongan kepada saudaranya yang du’afa,
yakni para fakir miskin dan anak-anak yatim terlantar ( Q.S. Al-Ma’un , 107 :
1-7 ).
B. Strategi Dakwah Rasulullah SAW Periode
Mekah.
Tujuan
dakwah Rasulullah SAW pada periode Mekah adalah agar masyarakat Arab
meninggalkan kejahiliannya dibidang agama, moral, dan hukum sehingga menjadi
umat yang meyakini kebenaran kerasulan Nabi Muhammad SAW dan ajaran Islam yang
disampaikannya, kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Jika
masyarakat Arab telah mengamalkan seluruh ajaran Islam dengan niat ikhlas
karena Allah SWT dan sesuai dengan petunjuk-petunjuk Rasulullah SAW tentu mereka
akan memperoleh keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan di dunia dan di
akhirat. Strategi dakwah Rasulullah
SAW dalam berusaha mencapai tujuan yang luhur tersebut sebagai berikut :
1. Dakwah secara sembunyi-sembunyi selama 3-4
tahun
Cara ini ditempuh oleh Rasulullah SAW karena
beliau begitu yakin bahwa masyarakat Arab jahiliyah masih sangat kuat
mempertahankan kepercayaan dan tradisi warisan leluhur mereka. Sehingga mereka
bersedia berperang dan rela mati dalam mempertahankannya.
Pada masa dakwah secara sembunyi-sembunyi ini,
Rasulullah SAW menyeru untuk masuk Islam orang-orang yang berada di lingkungan
rumah tangganya sendiri dan kerabat serta sahabat dekatnya. Mengenai
orang-orang yang telah memenuhi seruan dakwah Rasulullah SAW tersebut adalah ;
a. Khadijah
binti Khuwailid (istri Rasulullah SAW, wafat tahun ke-10 dari kenabian)
b. Ali
bin Abu Thalib (saudara sepupu Rasulullah SAW yang tinggal serumah dengannya,
waktu masuk Islam ia baru berusia 10tahun)
c. Zaid
bin Haritsah (anak angkat Rasulullah SAW, wafat tahun 8 H = 625 M)
d. Abu
Bakar Ash-Shiddiq (sahabat dekat Rasulullah SAW, yang hidup dari tahun 573-634
M)
e. Ummu
Aiman (pengasuh Rasulullah SAW pada waktu kecil) .
Sesuai dengan ajaran Islam, bahwa berdakwah
bukan hanya kewajiban Rasullulah SAW tetapi juga kewajiban para pengikutnya
(umat islam), maka Abu Bakar Ash-Shiddiq,
seorang saudagar kaya yang dihormati dan disegani banyak orang karena
budi bahasanya yang halus, ilmu pengetahuannya yang luas, dan pandai bergaul telah
meneladani Rasulullah SAW, yakni berdakwah secara sembunyi-sembunyi.
Usaha dakwah Abu Bakar Ash-Shiddiq berhasil
karena ternyata beberapa orang kawan dekatnya menyatakan diri masuk Islam,
mereka adalah :
1. Abdul
Amar dari Bani Zuhrah, Abdul Amar berarti hamba milik si Amar. Karena Islam
melarang perbudakan, kemudian nama itu diganti oleh Rasulullah SAW menjadi
Abdurrahman bin Auf, yang artinya hamba Allah SWT, Yang Maha Pengasih.
2. Abu
Ubaidah bin Jarrah dari Bani Haris .
3. Utsman
bin Affan .
4. Zubair
bin Awam .
5. Sa’ad
bin Abu Waqqas .
6. Thalhah
bin Ubaidillah .
Orang-orang yang masuk Islam pada masa dakwah
secara sembunyi-sembunyi yang namanya sudah disebutkan diatas disebut Assabiqunal Awwalun (pemeluk Islam
generasi awal).
2. Dakwah secara terang-terangan
Dakwah secara terang-terangan ini dimulai
sejak tahun ke-4 dari kenabian yaitu setelah turunnya wahyu yang berisi
perintah Allah SWT agar dakwah itu dilaksanakan secara terang-terangan. Wahyu
tersebut berupa ayat Al-Qur’an surah 26: 214-216. Tahap-tahap dakwah rasulullah
SAW secara terang-terangan ini antara lain sebagai berikut :
a. Mengundang
kaum kerabat keturunan dari bani hasyim untuk menghadiri jamuan makan dan
mengajak mereka agar masuk islam.
b. Rasulullah
SAW mengumpulkan para penduduk kota mekah terutama yang berada dan bertempat
tinggal di sekitar ka’bah untuk berkumpul di bukit shafa yang letaknya tidak
jauh dari ka’bah, Rasulullah SAW memberi peringatan kepada semua yang hadir
agar segera meninggalkan penyembahan terhadap berhala-berhala dan hanya
menyembah kepada Allah SWT.
Menanggapi dakwah Rasulullah SAW tersebut di antara yang
hadir ada kelompok yang menolak disertai teriakan dan ejekan. Salah satunya
adalah Abu Lahab, ia berkata “Celakalah engkau Muhammad, untuk inikah engkau
mengumpulkan kami?” sebagai balasan terhadap kutukan abu lahab itu turunlah
ayat al’quran yang berisi kutukan Allah SWT terhdap abu lahab yakni surah
al-lahab 111 : 1-5.
Pada periode dakwah secara terang-terangan ini juga telah
menyatakan diri masuk islam dua orang kuat dari kalangan kaum kafir quraisy,
yaitu : hamzah bin abdul muthalib (paman nabi SAW) dan umar bin khattab.
c. Rasulullah
SAW menyampaikan dakwahnya kepada para penduduk diluar kota mekah. Sejarah
mencatat bahwa penduduk di luar mekah yang masuk silam antara lain :
Pada gelombang ketiga ini telah datang ke
mekah untuk berziarah dan menemui Rasulullah SAW, umat islam penduduk yastrib
yang jumlahnya mencapai 73 orang dan diantaranya 2 orang wanita. Pertemuan umat
islam yastrib dengan Rasulullah SAW pada gelombang ketiga ini, terjadi pada
tahun ke-13 dari kenabian dan menghasilkan bai’atul aqabah. Isi bai’atul aqabah
tersebut merupakan pernyataan umat islam yastrib bahwa mereka akan melindungi
dan membela Rasulullah SAW.
Setelah terjadinya peristiwa bai’atul aqabah
itu, kemudian Rasulullah SAW menyuruh para sahabatnya, yakni orang-orang islam
yang bertempat tinggal di mekah untuk segera berhijrah ke yastrib. Dalam waktu
dua bulan sebanyak 150 orang umat islam penduduk mekah telah berhijrah ke
yastrib. Sedangkan nabi Muhammad SAW, abu bakar ash-shiddiq r.a, dan ali bin
abu thalib masih tetap tinggal di mekah, menunggu perintah dari Allah SWT untuk
berhijrah. Setelah datang perintah dari Allah SWT kemudian Rasulullah SAW
berhijrah bersama abu bakar ash-shiddiq r.a, meninggalkan kota mekah tempat
kelahirannya menuju yastrib. Peristiwa hijrah Rasulullah SAW ini terjadi pada
awal bulan rabiul awal tahun pertama hijrah (622m). Sedangkan ali bin abu
thalib tidak ikut berhijrah bersama Rasulullah SAW karena beliau disuruh
Rasulullah SAW untuk mengembalikan barang-barang orang lain yang dititipkan
kepadanya. Setelah perintah Rasulullah SAW itu dilaksanakan, kemudian ali bin
abu thalib menyusul Rasulullah SAW berhijrah ke yastrib.
3. Reaksi kaum kafir quraisy terhadap dakwah
Rasulullah SAW
Kaum kafir quraisy menolak dakwah Rasulullah
SAW, setelah berdakwah itu dilakukan secara terang-terangan yakni semenjak
tahun ke-4 kenabian. Prof. Dr.a. shalaby dalam bukunya “sejarah kebudayaan
islam” telah menjelaskan sebab-sebab kaum kafir quraisy menentang dakwah
Rasulullah SAW, yaitu sebagai berikut:
a. Rasulullah
SAW mengajarkan tentang adanya persamaan hak dan kedudukan antara semua orang.
Mulia tidaknya seseorang tergantung ketakwaannya terhadap Allah SWT. Orang
miskin yang bertakwa di hadapan Allah SWT lebih mulia dibandingkan orang kaya
yang durhaka (QS. Al-Hujurat 49:13)
b. Islam
mengajarkan adanya kehidupan setelah mati yakni hidup di alam kubur dan dialam
akhirat. Manusia yang ketika di dunianya bertakwa maka di alam kuburnya akan
memperoleh kenikmatan dan di alam akhiratnya akan masuk surga. Sedangkan
manusia yang ketika didunianya durhaka dan banyak berbuat jahat, maka dialam
kuburnya akan disiksa dan dialam akhiratnya akan masuk neraka.
c. Kaum
kafir quraisy menolak ajaran islam karena mereka berat meninggalkan agama dan
tradisi hidup bermasyarakat warisan leluhur mereka. Mereka berkata “cukuplah
bagi kami apa yang telah kami terima dari nenek moyang kami” (QS. Al-Maidah
5:104)
d. Islam
melarang menyembah berhala, mempejual-belikan berhala-berhala dan melarang
penduduk mekah dan luar mekah berziarah memuja berhala.
Usaha-usaha
kafir quraisy untuk menolak dan menghentikan dakwah Rasulullah SAW
bermacam-macam . antara lain :
Menghadapi tantangan dan kekerasan kaum kafir
Quraisy terhadap orang-orang islam, selain nabi SAW bersabar, bertawakal dan
berdoa beliau menyuruh 16 orang sahabatnya untuk berhijrah ke habasyah
(ethiopia) karena raja negus di negeri itu suka memberikan jaminan keamanan
kepada orang-orang yang meminta perlindungan kepadanya. Peristiwa hijrah yang
pertama ke habasyah terjadi pada tahun 615m.
Pada tahun ke-10 dari kenabian (619m) abu
thalib, paman Rasulullah SAW dan pelindungnya wafat dalam usia 87 tahun. Empat
hari setelah itu isteri tercintanya khadijah juga wafat dalam usia 65 tahun.
Dalam sejarah islam tahun wafatnya abu thalib dan khadijah disebut ‘amul huzni
(tahun duka cita). Wafatnya abu thalib sebagai pemimpin bani hasyim menyebabkan
abu lahab seorang kafir yang sangat keras dalam memusuhi nabi SAW menggantikan
kedudukan abu thalib sebagai pemimpin.
Allah SWT senantiasa melindungi nabi Muhammad
SAW dari berbagai malapetaka. Tidak lama setelah bani hasyim dipimpin abu
lahab, mut’im bin adi pemimpin kaum naufal menyatakan perlindungannya terhadap
nabi SAW. Bahkan menjelang peristiwa hijrah tahun 622m, umat islam yastrib
telah bersumpah setia akan melindungi Rasulullah SAW beserta para pengikutnya.
BAB III
5.1 Kesimpulan
Dari
opini penulis di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa dengan mempelajari serta memahami
sumber hukum islam dan keteladanan Rasulullah SAW mak akan menambah wawasan
siswa dan meningkatkan prestasi belajar siswa.
5.2 Saran
Saran
kepada para pembaca adalah, semoga anda semua dapat lebih memahami dan memaknai
arti Islam dalam hidup kita.
DAFTAR PUSTAKA
Syamsuri,2007, Pendidikan
Agama Islam untuk SMA Kelas X, Penerbit Erlangga, Jakarta