Makalah Hakikat Pendidik dan Peserta Didik dalam Filsafat Pendidikan Islam


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang                                          
Pendidikan adalah suatu bentuk interaksi manusia. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagaman, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam pendidikan menuntut terwujudnya manusia Indonesia yang berkualitas, cerdas, beriman, beriptek dan berakhlakul karimah sebagai tujuan dari pendidikan, maka perlu pengamatan dari segi aktualisasinya bahwa pendidikan merupakan proses interaksi antara pendidik dan peserta didik untuk mencapai tujuan dari sebuah proses pendidikan. 
Pendidik dan peserta adalah dua entitas yang tak dapat terpisahkan dalam menggerakkan dimensi pendidikan terutama pendidikan Islam. Kedunya mempunyai interaksi secara kontinyu yang dapat menghasilkan perambahan intelektual, namun tidak dapat dipungkiri dalam praktek pendidikan terkadang mengalami degradasi dan dekadensi bagi kalangan pendidik dengan mengesampingkan tradisi-tradisi humanis yang seharusnya diberlakukan dalam dimensi-dimensi peserta didik. Hal ini penting menjadi sebuah otokritik yang  produktif dalam membangun tradisi pendidikan dengan mensejajarkan peserta didik tanpa adanya bentuk diskriminasi.
Pendidik, peserta didik dan tujuan utama pendidikan merupakan komponen utama dalam pendidikan, ketiga komponen tersebut merupakan komponen yang satu jika hilang salah satu dari komponen tersebut maka hilang pula hakikat pendidikan tersebut. Hakikat pendidik dan peserta didik inilah yang perlu menjadi bahan pengetahuan sebagai landasan untuk melakukan kegiatan transformasi ilmu pengetahuan kepada peserta didik yang merupakan sebagai obyek dalam penanaman nilai moral, sosial, intelektual, keterampilan dan spiritual. Pendidik merupakan pelaku utama dalam tujuan dan sasaran pendidikan yaitu membentuk manusia yang berkepribadian dan dewasa. Disamping sebagai tujuan pendidikan Islam secara umum diorientasikan untuk membentuk insan kamil, insan kaffah, dan mampu menjadi khalifah Allah SWT. 

B.    Rumusan Masalah
1.
   Apa pengertian Pendidik dan Peserta Didik dalam Islam?
2.
   Apa saja tugas dan ciri-ciri Pendidik dan Peserta Didik dalam Islam?
3.
   Apa hubungan Pendidik dan Peserta Didik dalam Filsafat Pendidikan Islam?

C.
  Tujuan Pembahasan
1.
   Mahasiswa dapat mengetahui pengertian Pendidik dan Peserta Didik dalam Islam.
2.
   Mahasiswa dapat mengetahui tugas dan ciri-ciri Pendidik dan Peserta Didik dalam
       Islam.
3.
   Mahasiswa dapat mengetahui hubungan Pendidik dan Peserta Didik dalam Filsafat
       Pendidikan Islam.




BAB II
PEMBAHASAN


A.
  Pendidik dalam Konsep Filsafat Pendidikan Islam
1.
   Pengertian Pendidik
Kata pendidik berasal dari didik, artinya memelihara, merawat dan memberi latihan agar seseorang memiliki ilmu pengetahuan seperti yang diharapkan (tentang sopan santun, akal budi, akhlak, dan sebagainya) selanjutnya dengan menambahkan awalan pe- hingga menjadi pendidik, artinya orang yang mendidik. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, pendidik artinya orang yang mendidik. Secara etimologi dalam bahasa Arab terdapat beberapa kata seperti kata muallim (pengajar), murabbi (pendidik), mudarris (pengajar), muaddaib(pemberi tata krama), mursyid (pemberi bimbingan/petunjuk)dan uztadz.  Secara terminology beberapa pakar pendidikan berpendapat,
Menurut Ahmad Tafsir, bahwa pendidik dalam Islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan upaya mengembangkan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif (rasa), kognitif (cipta), maupun psikomotorik (karsa). Sedangkan Abdul Mujib mengemukakan bahwa pendidik adalah bapak rohani (spiritual father) bagi peserta didik, yang memberikan  santapan jiwa dengan ilmu, pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan prilakunya yang buruk. Pendidik dapat pula berarti orang bertanggung jawab terhadap perkembangan dan kematangan aspek rohani dan jasmani anak. Secara umum dijelaskan pula oleh Prof. Dr. Maragustam Siregar, yakni orang yang memberikan ilmu pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan lain-lain baik di lingkungan keluarga, masyarakat maupun di sekolah.
Dari beberapa pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa pendidik dalam Islam adalah orang yang mempunyai tanggung jawab dan mempengaruhi jiwa serta rohani seseorang yakni dari segi pertumbuhan jasmaniah, pengetahuan, keterampilan, serta aspek spiritual dalam upaya perkembangan seluruh potensi yang dimiliki oleh seseorang tersebut sesuai dengan prinsip dan nilai ajaran Islam sehingga menjadi insan yang berakhlakul karimah.

2.    Karakteristik Pendidik
Seorang pendidik harus memiliki karakteristik tertentu yang dengan karakteristik ini diharapkan apa yang diberikan oleh pendidik kepada anak didiknya dapat didengar dan dipatuhi, tingkah lakunya dapat ditiru dan diteladani dengan baik. Adapun karakteristik tersebut adalah sebaga berikut:
a.    Tujuan, tingkah laku dan pola pikir guru / pendidik bersifat rabbani.
b.    Ikhlas, yakni bermaksud mendapat keridhaan Allah, mencapai dan menegakkan kebenaran.
c.    Sabar dalam mengajarkan berbagai ilmu kepada peserta didik.
d.    Mampu menggunakan metode mengajar yang bervariasi dan menguasainya dengan baik. 
e.    Memiliki sifat zuhud, yakni tidak mengutamakan materi dan mengajar karena ridho Allah
       SWT semata.
f.     Seorang guru harus jauh dari dosa besar, sifat ria’(pamer), dengki dan sifat madzmumah
       yang lain.
g.    Seorang guru harus mencintai murid-muridnya seperti mencintai anak-anaknya sendiri.
h.    Mengetahui tabiat, pembawaan, adat, kebiasaan, rasa dan pemikiran murid-muridnya.
i.     Mencegah diri sendiri dan murid untuk melakukan perbuatan yang tidak baik.
j.     Seorang guru harus mengamalkan ilmunya dan tidak berlain kata dengan perbuatannya.

3.     Fungsi dan tugas pendidik Pendidik sebagai seorang yang terdepan dalam pendidikan
        secara umum memiliki dan tugas sebagai berikut:
a.    Sebagai Pengajar (instruksional), yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun serta mengakhiri dengan melaksanakan penilaian setelah program dilaksanakan.
b.    Sebagai pendidik (edukator), yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan dan berkepribadian kamil seiring dengan tujuan Allah SWT yang menciptakannya (makhluk)
c.    Sebagai pemimpin (managerial), yang memimpin, mengendalikan kepada diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, terhadap berbagai masalah yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, dan partisipasi atas program pendidikan yang dilakukan.

Demikian pula dikemukakan oleh Khoiron Rosyadi, bahwa tugas pendidik yakni harus:
a.    Mengetahui karakter murid.
b.    Guru harus selalu berusaha meningkatkan keahliannya, baik dalam bidang yang diajarkannya maupun dalam cara mengajarkannya.
c.    Guru harus mengamalkan ilmunya, jangan berbuat berlawanan dengan ilmu yang diajarkannya.
Disisi lain beberapa pandangan tentang tugas-tugas pendidik adalah sebagai berikut:
a.    Membimbing peserta didik, dalam artian mencari pengenalan terhadap anak didik mengenai kebutuhan, kesanggupan, bakat, minat dan sebagainya.
b.    Menciptakan situasi untuk pendidikan, yaitu: suatu keadaan dimana tindakan-tindakan pendidik dapat berlansung dengan baik dan hasil yang memuaskan.
c.    Seorang pendidik harus memiliki pengetahuan yang diperlukan, seperti pengetahuan keagamaan, dan lain sebagainya. Seperti yang dikemukakan oleh al-Ghazali, bahwa tugas pendidik adalah menyempurnakan, membersihkan, menyempurnakan serta membawa hati manusia untuk Taqarrub kepada Allah SWT.

B.   Peserta Didik dalam Konsep Filsafat Pendidikan Islam
1.    Pengertian Peserta didik
Mengacu pada konsep pendidikan sepanjang masa atau seumur hidup, maka dalam arti luas yang disebut dengan peserta didik adalah siapa saja yang berusaha untuk melibatkan diri sebagai peserta didik dalam kegiatan pendidikan sehingga tumbuh dan berkembang potensinya, baik yang berstatus sebagai anak yang belum dewasa maupun orang yang sudah dewasa. Dalam UU Sisdiknas 2003 pasal 1, dijelaskan bahwa yang disebut peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Peserta didik merupakan subjek dan objek pendidikan yang memerlukan bimbingan orang lain (pendidik) untuk membantu mengembangkan potensi yang dimilikinya serta membimbing menuju kedewasaan. Potensi merupakan suatu kemampuan dasar yang dimiliki peserta didik, dan tidak akan tumbuh atau berkembang secara optimal tanpa bimbingan pendidik.
Dalam istilah tasawuf peserta didik seringkali disebut dengan murid atau thalib. Secara etimologi murid berarti orang yang menghendaki sedangkan menurut arti terminologi murid adalah pencari hakikat di bawah bimbingan dan arahan seorang pembimbing spiritual (mursyid), sedangkan thalib secara bahasa berarti orang yang mencari sedang menurut istilah tasawuf adalah penempuh jalan spriritual dimana ia berusaha keras menempuh dirinya untuk mencapai derajat sufi. 

b.
    Karakteristik Peserta Didik
Dalam upaya mencapai tujuan pendidikan, peserta didik hendaknya memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.    Belajar dengan niat Ibadah dalam rangka taqarrub ila Allah.
b.    Bersikap tawadhu’ atau rendah hati.
c.    Mempelajari ilmu-ilmu yang terpuji.
d.    Peserta didik hendaknya berhias dengan moral yang baik.
e.    Bersungguh- sungguh dan tekun belajar.
f.     Sifat saling mencintai dan persaudaraan haruslah menyinari pergaulan antara siswa.
g.    Peserta didik harus penuh semangat dan kegiatan, serta menghadapi tugasnya dengan penuh kegairahan dan minat.
h.    Bersifat wira’i dan menjaga agar setiap kebutuhan dan keluarga, makan, minum, pakaian tempat tinggal dan lain-lain, selalu dari bahan dan diperoleh lewat cara yang halal.

c.    Tugas Peserta didik
Agar pelaksanaan proses pendidikan islam dapat mencapai tujuan yang diinginkannya maka setiap peserta didik hendaknya menyadari tugas dan kewajibannya, yaitu anatar lain
a.    Peserta didik hendaknya senantiasa membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu, hal ini disebabkan karena belajar adalah ibadah dan tidak sah ibadah kecuali dengan hati yang bersih.
b.    Tujuan belajar hendaknya ditunjukan untuk menghiasi ruh dengan berbagai sifat keutamaan.
c.    Memiliki kemauan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu di barbagai tempat
d.    Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah dalam belajar.

C.   Hubungan Pendidik dan Peserta Didik dalam Filsafat Pendidikan Islam
Pada hakikatnya, pendidik dan peserta didik itu satu kesatuan. Mereka satu dalam jiwa, terpisah dalam raga. Pendidik dan peserta didik adalah dua sosok manusia yang tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan. 
Dalam buku Filsafat Pendidikan Islam yang ditulis oleh Hasan Basri, dalam perspektif filsafat pendidikan Islam, hakikat peserta didik merupakan darah daging sendiri, dan pendidik sebagai orangtua dalam keluarga pendidikan.
Selanjutnya hubungan antara pendidik dan anak didik dapat sebagai berikut:
1.    Pelindung
Orang dewasa selalu menjaga kepada anak didiknya dan selalu memperhatikan anak didiknya. Dengan demikian peserta didik selalu diberikan perlindunagan dalam hal jasmaniah maupun rohaniah.
2.    Menjadi teladan
Pendidik menjadi teladan bagi peserta didik yang ingin berbuat serupa. Maka perlu bagi seorang guru memperhatikan segala gerak-geriknya dalam berbuat.
3.    Pusat mengarahkan pikiran dan perbuatan
Pendidik biasa menurut sertakan peserta didik dengan apa yang dipikirkan, baik yang menggembirakan ataupun dengan apa yang sedang dipertimbangkan. Jadi pendidik memberikan penjelasan-penjelasan tentang berbagai hal hal kepada anak mengenai apa yang sedang dipikirkan.
4.    Pencipta perasaan bersatu
Anak didik seolah-olah telah biasa di dalam suasana perasaan bersatu dengan pendidik. Dari suasana ini anak akan mendapatkan pengalaman dasar untuk hidup bermasyarakat, antara lain saling percaya, rasa setia, saling meminta dan memberi.
Demikian pentingnya pendidik dan peserta didik, maka kedua komponen ini harus menjalankan tugas dan memahami perannya masing-masing sebagaimana yang dijelaskan di atas. Adanya pergerseran nilai yang semakin tajam di era globalisasi ini, prinsip pragmatisme dan materialisme selalu menjadi pertimbangan terkadang menjadi pertimbangan utama dalam setiap profesi, termasuk profesi guru. Berkualitas tidaknya suatu pembelajaran hanya diukur dengan seberapa besar materi yang ia dapatkan.
Oleh karena itu, prinsip keikhlasan dan keteladan seharunya lebih mendapat perhatian bagi guru dalam konteks kekinian. Sikap yang ikhlas bukan berarti tidak membutuhkan materi, tetapi materi bukanlah tujuan utama dan penentu akhir berhasil tidaknya suatu pendidikan. Begitu pula keteladanan, bukan hanya tugas guru yang berkenaan dengan bidang studi akhlak, seperti bidang studi agama dan bidang studi kewarganegaraan; akan tetapi keteladanan harus menjadi kepribadian setiap guru. 
Demikian pula peserta didik, juga diharapkan tidak terjebak pada paham pragmatisme dan materialisme. Ada kecendrungan ketika peserta didik bersikap demikian, maka guru pun kurang dihormati. Guru hanya dianggap sebagai instrumen atau alat dalam pendidikan. Sebagaimana yang dikenal dalam falsafah alat, ia akan digunakan selagi dibutuhkan. Ketika tidak lagi dibutuhkan, maka guru pun tidak dihormati lagi.
Jika pendidik dan peserta didik mampu melaksanakan tugas dengan memiliki karakteristik atau sifat-sifat seperti di atas dengan istiqamah, maka proses pembelajaran tidak hanya menyentuh aspek kognitif saja, tetapi lebih dari itu berbagai potensi peserta didik dapat dikembangkan secara optimal dalam meraih ilmu yang berkah dan bermanfaat serta memperoleh ridha Allah SWT.

D.   Analisis
Pendidikan indonesia saat ini masih berada pada pencarian jati diri dan pengembangan sistem pendidikan. Yang mulanya bergerak dari pendidikan klasik menuju modernisasi pendidikan. Perjalanan tersebut juga dipengaruhi budaya dan lingkungan yang ada. Khususnya dua komponen pendidikan yakni pendidik dan peserta didik indonesia yang tertinggal jauh dengan kemajuan negara-negara lain. Mindset pendidik dan peserta didik indonesia cenderung terbuai dengan budaya lama yangcenderung lamban danterimandalamkemajuan di bidang ilmu dan pendidikan. 
Maka secara filosofis pengembangan pendidikan harus memilih teori-teori pendidikan yang tepat agar tercapai pendidikan islam yang moderen sesuai tuntutan zaman. Sebagai prinsip atas konsep dapat digunakan pedoman berikut: 
المحافظة بالقديم الصالح والاخذ بالجديد الاصلح
“Menjaga tradisi lama yang masih relevan, dan mengambil konsep baru yang lebih maslahah”.

Dalam arti, perkembangan pendidikan indonesia harus digarap dengan serius yang diawali profesionalitas pendidik dan cita-cita luhur peserta didik dengan diimbangi pelaksanaan pendidikan yang tertib dan sistematis serta diimbangi taat norma-norma. 
Maka dalam pelaksanaanya, sesuai dengan era globalisasi seyogyanya pendidik atau pendidikan memberikan peran sebagai berikut:
a.      Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan.
b.     Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan.
c.     Transmitor (penerus) sistem nilai tersebut kepada peserta didik.
d.    Transformator (penterjemah) sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan peserta didik.
e.    Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara non formal (kepada peserta didik serta Tuhan yang menciptakannya).





BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
·         Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa hakikat seorang pendidik dalam pendidikan Islam adalah mendidik dan sekaligus di dalamnya mengajar sesuai dengan keilmuwan yang dimilikinya sesuai syariat dan norma-norma keislaman. 
·         Adapun peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan pendidikan islami.
·         Dan hakekat pendidik adalah mengajarkan ilmu Allah kepada manusia dan mentransferkan ilmu itu kepada orang lain demi kemaslahatan ummat.
·         Hubungan pendidik dan peserta didik saling memberi peran yang tak tidak dapat dipisahkan, tugas pendidik adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap diri dan berbagai tantangan kehidupannya, sedangkan  peran pendidik adalah sebagai pemimpin dan pelaksana pendidikan dalam suatu masyarakat dan sekaligus sebagai anggota masyarakat, sehingga dengan demikian dituntut guru atau pendidik dalam meningkatkan tugas dan perannya.
·         Dan yang terpenting  dari pendidikan adalah keteladanan sikap terpuji yang dimiliki pada semua guru (pendidik) untuk ditiru anak didiknya. Hal tersebutyang akan menginspirasi dan mendorong pembentukan sikap terpuji peserta didiknya. Sikap keteladanan tersebut mutlak dilakukan oleh seorang pendidik sehingga peserta didik dapat menjadi insan kamil yang memiliki karakter yang terpuji.

B.    Saran
Untuk menuju pendidikan yang maju dan islami perlu ada keseimbangan antara wawasan keislaman dan umum. Untuk itu pendidik dan peserta didik benar-benar harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.  Diantara hal-hal perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1.   Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT yang telah ditanamkan dalam lingkungan pendidikan.
2.        Menanamkan akhlaqul karimah sebagai tata karma utama dalam dunia pendidikan.
3.   Menangkal dan mencegah pengaruh negatif dari kepercayaan paham atau budaya lain yang membahayakan dan menghambat perkembangan pola pikir dan keyakinan.
4.   Menyalurkan bakat dan minatnya dalam mendalami bidang agama serta mengembangkannya secara optimal, sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan dapat pula bermanfaat bagi orang lain.


DAFTAR PUSTAKA

Azizi, Abdul, Filsafat Pendidikan Islam sebuah Gagasan membangun Pendidikan Islam, (Surabaya: Al Hidayah).
·         Bakry, Sama’un, Menggagas Konsep Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung: Pustaka bani quraisy, 2005).
·         Basri, Hasan, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2009).
·         Faizin, Faiq “Tinjauan Filosofis Tentang Hakekat Pendidik”, http:// faiqfaizinjember.blogspot.com.
·         Lagulung, Hasan, Asas-Asas Pendidikan Islam, (Jakarta: Al-Husna Zikra, 2000).
·         Mujib, Abdul, Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta: Kencana Prenada Media,2006).
·         Mujib, Abdul, Yusuf, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Prenada, 2010).
·         Maragustam, Filsafat Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Sunan Kalijaga, 2010).
·         Nuryanto, Agus, “Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan Islam dalam  HERMENEIA Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Volume 9, Nomor 2, Desember 2010.
·         Ramayulis dan Syamsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam: Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya. (Jakarta: Kalam Mulia,2010).
·         Sururi, Ahmad, ”Analisis Filosofis Pendidik dan Peserta Didik” dalam http://tongkronganislami.com.
·         Sun'an, Muhammad Ali, “Hakikat Peserta Didik dalam Filsafat Pendidikan Agama Islam”, http://muhammadalisunan.blogspot.com. 
·         Tafsir, Ahmad, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992).
·         Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2003).

·         Uhbiyati, Nur dan Ahmadi, Abu  Ilmu Pendidikan Islam I (IPI), (Bandung: Pustaka Setia, 1997).

Subscribe to receive free email updates: