MAKALAH HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dewasa
ini banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai
dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan,
namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi
tersebut. Golongan masyarakat yang demikian sepertinya kurang pemahaman
pendidikan tentang dasar negara kita itu. Sesungguhnya bila seluruh warga
negara Republik Indonesia mampu memahami, menganalisis dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan
dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan di
dalam Pembukaaan UUD 1945, maka mereka sudah tentu dapat menghayati filsafat
dan ideologi Pancasila sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara
R.I dalam melaksanakan segala kegiatannya sebagai cerminan dari nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut
untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi
tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan
masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan segala
kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak
kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan
keimanannya.
Dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati
kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi,
dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya.
Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang
luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan
ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam
arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam
arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian,
konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya
tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan
mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan
cita hukum dar Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara
keduanya yang perlu kita ketahui..
B. Pengertian Judul
1. Dasar Negara
Dalam Ensiklopedia Indonesia, kata “dasar” (filsafat)
berarti asal yang pertama. Istilah ini juga sering dipakai dalam arti:
pengertian yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substrat).
Kata “dasar” bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), memiliki pengertian
merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan
negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
2. Konstitusi
Kata
konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa latin yaitu “constutio”, “constitution” (Inggris),“constituer” (Prancis), “constitutie” (Belanda),
dan “konstitution” (Jerman). Dalam pengertian ketatanegaraan
istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar hukum dasar atau susunan
badan.
3. Negara Indonesia
Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra
Pasifik dan Samudra
Hindia. Indonesia adalah negarakepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487
pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagaiNusantara ("pulau luar", di samping Jawa yang
dianggap pusat). Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006,
Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang
berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi
bukanlah negara Islam.
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerahdan Presiden yang
dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta.
Indonesia berbatasan dengan Malaysiadi Pulau
Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.[1]
BAB
II
PERMASALAHAN
A. Pembatasan Masalah
Agar mendapatkan gambaran dan kerangka yang jelas
mengenai ruang lingkup pembahasan, maka perlu kiranya diberi batasan-batasan
menyangkut permasalahan yang akan diungkap dalam makalah ini yaitu dibatasi
pada masalah dasar negara dan konstitusi.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dan pengertian
judul yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas
pada penulisan kali ini. Adapun yang akan dibahas dan menjadi rumusan masalah
pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Dasar Negara?
2. Bagaimana kedudukan dan nilai-nilai yang terkandung
dalam Dasar Negara di Indonesia (Pancasila)?
3. Apa yang dimaksud dengan Konstitusi?
4. Bagaimana kedudukan dan nilai-nilai yang terkandung
dalam Konstitusi di Indonesia (UUD 1945)?
5. Bagaimana hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi?
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Dasar Negara Indonesia
1. Pengertian Dasar Negara
Dalam Insiklopedi Indonesia, dasar negara berarti
pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang
mencakup berbagai kehidupan. Dasar negara yang digunakan di Indonesia adalah
Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung Pancasila telah ada dalam kalbu
bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.[2]
Dalam pengertian di atas berarti negara adalah pedoman
dalam melakukan segala kegiatan ketatanegaraan dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain pengertian tersebut ada juga pengertian lain mengenai dasar negara,
yaitu sebagai berikut:
Dasar negara merupakan sistem nilai yang dijadikan
dasar dari segala hukum dan dasar moral dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[3]
Pengertian ini lebih menekankan kepada sistem nilai
yang dijadikan dasar, namun keduanya terdapat keselarasan yaitu dasar negara
sebagai penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.
Jadi, dapat disimpulkan dari beberapa pengertian di
atas bahwa dasar negara adalah suatu landasan yang mengatur penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat yang didalamnya terdapat sistem nilai yang dijadikan
dasar dari segala hukum. Indonesia menerapkan dasar negara berupa pancasila
yang dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang dijiwai oleh bangsa.
2. Kedudukan Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaksud
secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, artinya pancasila
sebagai norma dasar negara bersifat mengikat semua warga negara Indonesia untuk
melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikannya. Semua warga
negara, pejabat, lembaga negara bahkan hukum perundangan wajib bersumber dan
sesuai dengan nilai Pancasila.[4]
Tentulah sebagai warga negara Indonesia harus mampu
dengan mudah melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikan Pancasila
tersebut sebagai identitas bangsa karena sifat Pancasila yang universal
memungkinkan setiap rakyat mampu menjiwainya.
3. Fungsi Pancasila
Sebagai dasar negara Indonesia tentulah Pancaila
memiliki peranan/fungsi-fungsi tertentu dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai
berikut:
a. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi untuk
mengatur setiap aktivitas warga negara, penyeleggara negara dan lembaga-lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus berpedoman kepada
Pancasila.
b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup berarti bahwa semua
tingkah laku dan tindak perbuatan harus dijiwai dan merupakan pancaran dari
semua sila-sila Pancasila.
c. Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan sikap mental dan pola tingkah laku
bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam perbuatan/kepribadianbangsa Indonesia,
dan merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
d. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tujuan
bangsa Indonesia adalah terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
e. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila telah disepakati oleh seluruh rakyat
indonesia melalui wakilnya dan harus kita bela selamanya.
f. Pancasila sebagai Filsafat Hidup yang Mempersatukan
Bangsa Indonesia
Pancasila adalah filsafat hidup dan kepribadian bangsa
Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diakini oleh bangsa
Indonesia paling benar, adil, bijaksana dan paling sesuai serta tepat bagi
bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
4. Nilai-Nilai dalam Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup digunakan sebagai
petunjuk, arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala
bidang. Ini berarti semua tingkah laku dan perbuatan masyarakat Indonesia
merupakan pancaran dari nilai-nilai pancasila.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro ada 3 jenis nilai yang
terkandung dalam pancasila, yakni:
a. Nilai Material adalah segala benda yang berguna bagi
manusia.
b. Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk hidup dan mengadakan kegiatan.
Jadi, pada dasarnya pancasila sebagai dasar negara
Indonesia memiki nilai-nilai penting yang harus diamalkan oleh setiap
masyarakat sehingga setiap tindakan yang dilakukan selalu mencerminkan
nilai-nilai pancasila dan tidak menyimpang dari nilai-nilai tersebut. Karena
pada dasarnya nilai-nilai pancasila digali dari bumi Indonesia, diungkap dari
budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut tumbuh dan
berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia sendiri dari masa ke masa
bersama-sama dengan pertumbuhan dan perkembangan bangsa.
B. Konstitusi Negara Indonesia
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan
ketentuan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur
lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan
masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.[6]
Selanjutnya, Prof.
Bagir Manan mengatakan bahwa konstitusi ialah sekelompok ketentuan yang
mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara. Sehingga
negara dankonstitusi adalah satu pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap
negara tentu mempunyaikonstitusi, meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi
mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi negara, baik secara
formil, materiil, maupun konstitusionil. Konstitusi jugamempunyai fungsi
konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang
berupanilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalu
mencerminkan semangatyang oleh penyusunnya ingin diabadikan dalam konstitusi
tersebut sehingga mewarnai seluruhnaskah konstitusi tersebut.
Selain itu juga C.F. Strong mengemukakan bawa
konstitusi itu merupakan kumpulan asas-asas yang tiga materi pokok, yaitu
tentang kekuasaan pemerintahan, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara
yang memerintah dengan yang diperintah.Dengan melihat teori-teori dasar tentang
konstitusi di atas, maka kita akan melihat bagaimana halnya dengan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis bagi Negara Kesatuan
Republik Indonesia[8]
Sebagai salah satu konstitusi modern, Undang-Undang
Dasar 1945 bukan hanya memuat struktur-struktur lembaga negara, tetapi juga
mengatur tugas dan wewenang lembaga-lembaga tadi. Untuk mencegah agar
kekuasan tidak disalahgunakan, dilakukan pula pembatasan kekuasaan, baik dari
segi isi maupun waktu dijalankannya kekuasaan.[9]
Definisi tersebut menjelaskan suatu bentuk konstitusi,
yaitu aturan-aturan dan ketentuan hukum untuk mengatur pemerintahan suatu
negara. Konstitusi yang digunakan di Indonesia adalah UUD 1945. Terdapat juga
definisi terkait mengenai kostitusi tersebut menurut para ahli, yaitu sebagai
berikut:
Menurut L.J. Van Apeldoorn, UUD merupakan
bagian tertulis dari suatu konstitusi, sementara konstitusi memuat baik
peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis.
Kemudian definisi terkait juga dikemukakan oleh
seorang ahli, yaitu A.A Struycken sebegai berikut:
Menurut A.A Struycken, ia tidak membedakan antara
konstitusi dengan UUD. Menurutnya, konstitusi adalah UU yang memuat garis-garis
besar dan asas-asas tentang organisasi negara.
Konstitusi juga memiliki sifat dalam pelaksanaanya
pada setiap negara. Sifat konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah
sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang. Demikian
hak-hak warga negara akan dilindungi. Sifat-sifat konstitusi tersebut antara
lain sebagai berikut:
1. Membatasi kekuasaan si penguasa dan menjamin hak warga
negara.
2. Merupakan pencerminan keadaan masyarakat dan negara
yang bersangkutan.
3. Memberi petunjuk dan arah kemana negara akan dibawa.
4. Dasar dan sumber hukum bagi peraturan perundangan
dibawahnya.
5. Produk politik yang tertinggi bagi suatu bangsa dalam
membentuk dan menjalankan negara.
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan
bahwa konstitusi adalah aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang memuat garis-garis besar dan asas-asas kenegaraan. Di Indonesia
aturan-aturan tersebut terwujud dalam UUD 1945.
2. Kedudukan UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan
kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan
menentukan secara garis besar cara kerja badan-badan pemerintahan tersebut.
Selanjutnya, Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar
yang tertulis. Selain itu ada pula hukum dasar yang tidak tertulis yang sering
disebut konvensi. Artinya kebiasaan politik dalam politik dalam ketatanegaraan
yang tidak tertulis, adapun pelaksanaanya dapat diterima dan dibenarkan oleh
rakyat, seperti presiden setiap tanggal 17 Agustus.
Namun hukum dasar pada UUD hanyalah sebagian saja
melainkan ada juga yang hukum yang tidak tertulis sebagaimana dijelaskan pada
penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa:
“Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian
dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang
tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis
ialah aturan-aturan tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara.”
Jadi dari beberapa penjelasan di atas dapat diketahui
kedudukan utama dari Undang-Undang Dasar adalah sebagai hukum dasar dan
bukanlah satu-satunya hukum dasar melainkan hanya sebagian hukum dasar, yakni
hukum dasar yang tertulis. Di samping itu masih terdapat hukum dasar yang tidak
tertulis. Sebagai hukum dasar, maka UUD 1945 merupakan sumber hukum.
3. Fungsi UUD 1945
Sebagi Konstitusi tentulah UUD 1945 memiliki fungsi,
bila dijabarkan fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan
perundang-undangan yang tertinggi.
- Sebagai alat kontrol bagi hukum yang berada di
bawahnya.
- Sebagai pedoman yang memberi arah bangsa.
- Sebagai kerangka dasar dalam pembagian dan
penyelenggaraan pemerintah negara.
Fungsi tersebut adalah suatu acuan dalam melakukan
segala kehidupan berbangsa dan keseimbangan dalam berprilaku bila diterapkan
dengan baik.
4. Nilai-Nilai dalam UUD 1945
Selain sebagai konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia juga memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu
sebagai berikut:
a. Paham negara persatuan yaitu negara yang melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Tujuan negara, yaitu negara yang melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
c. Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan.
d. Negara berdasar adas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
e. Menentang Penjajahan
f. Mencita-citakan negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur
Jelaslah bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia memiliki kandungan nilai-nilai yang sangat baik, mewakili cita-cita,
identitas, dan kepribadian bangsa Indonesia yang harus terus dipupuk agar
masyarakat Indonesia tidak kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia yang
berjiwa nasionalisme dan patriotisme.
C. Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia
Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Indonesia secara umum tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan yang
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebgai dasar negara Indonesia berkaitan erat
dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Hal tersebut ditegaskan
dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa “...dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.[16]
Secara terperinci dapat dijabarkan hubungan antara
Dasar Negara dan Konstitusi, yaitu sebagai berikut:
- Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan
usaha untuk melaksanakan dasar negara.
- Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang
penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi).
- Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan
UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya
juga melaksanakan
dasar negara.[17]
dasar negara.[17]
Jadi, seperti yang telah dituangkan dalam pembukaan
UUD dan penjabarannya Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia memiliki
hubungan yang sangat erat, keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun pada
dasarnya dilandasi tujuan yang sama dalam memperadabkan bangsa Indonesia dan
menjadi suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan serta saling melengkapi satu
sama lainnya, sehingga keduanya harus berjalan bersama-sama dan selaras sesuai
dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tertuang pada
Pembukaaan UUD 1945.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam makalah ini banyak hal yang dapat kita jadikan
pelajaran bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi penulis.Berdasarkan
pembahasan dan penelaahan pada makalah ini maka penulis dapat menyimpulkan
beberapa hal:
1. Dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan
penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan.
2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur
suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat
aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang
sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara.
4. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk
mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi
idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD
1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
B. Saran
Setelah menyimpulkan hasil pembahasan dari makalah ini
berdasarkan teori-teori yang ada, maka penulis mencoba untuk memberikan masukan
atau saran sebagai berikut:
1. Bagi pemerintah, penulis menyarankan agar berhati-hati
dalam melakukan perubahan ataupun melaksanakan Undang-Undang agar tetap
terjalin keselarasan antara Dasar Negara dan Konstitusi.
2. Bagi pembaca, penulis menyarankan agar dapat mengambil
hal-hal positif dari makalah ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca
buku yang berkaitan dengan Dasar Negara dan Konstitusi agar lebih memahami
makna dari kedua hal tersebut.
3. Bagi penulis yang ingin mengetahui dasar negara dan
konstitusi, penulis sarankan agar lebih memperbanyak referensi yang terkait
dengan dasar negara dan konstitusi.
Demikianlah makalah akhir semester yang berjudul
‘Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia’ ini saya tulis dengan harapan
dapat menjadi manfaat bagi setiap pembaca khususnya penulis. Bila ada kesalahan
dalam penulisan makalah ini saya memohon maaf, karena kebenaran datangnya dari
Allah sedangkan kesalahan datangnya dari saya pribadi selaku penulis.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
DAFTAR
PUSTAKA
Affandi, Idrus dan
Karim Suryadi. Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Penerbit
Universitas Terbuka, 2009. cet. Ke-14
Amik, Fajjin dan
Humaidi Ratiman. Hakikat Kewarganegaraan untuk kelas X.
Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2006.
Abubakar, Suradi
dkk. Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani Kelas 1 SMA. Jakarta:
Yudhistira, 2004. cet. Ke-1
Priyo Sukonto,
Bambang. dkk. Panduan Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 12 SMA IPS.
Yogyakarta: Lembaga Pendidikan Primagama, 2010.
Aziz Asymuni,
Ahmad. Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis dan Desertasi IAIN Syarif
Hidayatullah. Jakarta: PT. Hikmat Syahid Indah, 1992. cet. Ke-2
http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia diakses pada hari Minggu, 11 Desember 2011 pukul
13.02 WIB
http://prince-mienu.blogspot.com/2010/01 diakses pada hari Senin, 12 Desember 2011, pukul
19.00
http://www.scribd.com/doc/42807545/Hakikat-Dari-Suatu-Konstitusi-Ialah-Mengatur-Pembatasan-Kekuasaan-Dalam-Negara diakses pada hari Jumat, 16 Desember 2011 pukul
09.15 WIB